TAKENGON (Waspada): Lembaga Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah mendapat sorotan karena dianggap tidak profesional dalam mengelola data.
Hal ini diungkapkan langsung oleh salah satu putra Gayo, Waladan Yoga yang juga Direktur Ramung Institute, Kamis (16/2).
Waladan mengaku tidak mendapat pelayanan yang profesional dari jajaran KIP Aceh Tengah terkait permohonan informasi data, padahal sudah menempuh sesuai aturan yang ada.
Waladan mereferensikan salah satu instrument yang dia gunakan adalah UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Selanjutnya instrument untuk menguji permohonan data kita adalah Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021, setelah kita telaah kedua aturan tersebut tidak satupun ada larangan terhadap dokumen yang kami minta, bahkan jajaran penyelenggara Pemilu seperti KIP Aceh Tengah didorong harus terbuka, berintegritas, profesional dan bertanggungjawab,” ujarnya.
Waladan menyatakan keheranan apa alasan pihak KIP Aceh Tengah tidak mau memberikan data dimohonkan. “Kita juga tidak tahu, padahal ada payung hukumnya bahwa data yang kami mohonkan wajib dijawab atau wajib diberikan kepada kami sebagai pemohon,” katanya.
Untuk itu, jika surat permohonon mereka tidak juga dijawab, Waladan akan melaporkan sikap ketidakprofesionalan KIP Aceh Tengah ini dari bawah dulu. “Yakni Bawaslu dulu, lalu ke Komisi Informasi Aceh, Ombudsman dan secara paralel akan kita laporkan ke DKPP, sehingga dapat bukti kalau mereka mulai dari jajaran Komisioner, Sekretaris KIP Aceh Tengah dan jajaran Kasubagnya yang saya anggap tidak profesional, tidak berintegritas, tidak bertanggungjawab serta tidak terbuka,” tegasnya.
Terakhir Waladan sangat menyayangkan ada Komisioner KIP Aceh Tengah yang paham soal keterbukaan informasi publik ini bisa menjadi teladan di jajaran lembaga tersebut.
Perlu Telaah
Terkait tudingan Waladan, Ketua KIP Aceh Tengah saat dikonfirmasi melalui telepon selular membenarkan Waladan memohon data ke pihaknya. “Iya benar memang ada Waladan meminta data pertama di tanggal 12 ini. Untuk permohonan data ini sistem di kitakan ada berapa divisi. Terkait data ini ada di divisi farmas ada pejabat khusus di PPID. Jadi dalam hal permintaan datakan perlu penelahaan aturan tentang dasar-dasar aturan yang dimohonkan,” kata Serta Lia.
Serta juga mengaku sudah mendisposisi permohonan Waladan ke divisi hukum untuk ditelaah data yang diminta. “Apakah data yang dikecualikan atau bukan jadi karena mungkin kesibukan belum sempat dibahas,” ujarnya.
Terkait profesional dan integritas, Serta Lia menjawab, “itukan lain hal. Bukan begitu maksudnya. Kita memang pelayanan lembaga publik bukan berarti menutup-nutupi, kita kan perlu proses jadi perlu tahapan-tahapan tidak serta merta semua kita eksekusi semua surat keluar, itu harus kita bahas dulu, yang menjadi aturan harus kita bahas dulu,” kata Serta Lia berulang. (cno)