Scroll Untuk Membaca

Aceh

KIP Agara: Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Serahkan Surat Mundur Ke KPU

KIP Agara: Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Serahkan Surat Mundur Ke KPU
Ketua Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Agara, Hakiki Wari Desky, SH, MKn. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Ketua Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky, SH, MKn, menyatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju Pilkada 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

“Surat kesediaan mundur itu wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah. Aturan itu termuat dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” katanya kepada Waspada.id, di ruang kerjanya, Kamis (4/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KIP Agara: Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Serahkan Surat Mundur Ke KPU

IKLAN

“Ya, jadi yang bersangkutan itu sesuai Pasal 32, caleg terpilih baik DPR RI, DPD, DPRD terpilih itu wajib menyampaikan, menyerahkan surat pemberitahuan tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih. Kalau untuk parpol dia menyampaikan itu kepada parpol, parpol meneruskannya ke KPU. Disampaikan saat pendaftaran,” sambung Hakiki Wari Desky.

“Jika caleg terpilih itu akan mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, maka caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisi kesediaannya mundur dari status caleg terpilihnya. Surat pengunduran diri itu dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen,” tambahnya.

“Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon,” bunyi Pasal 32 ayat 3.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen. Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE