Scroll Untuk Membaca

Aceh

KIP Langsa: Batas Pengeluaran Dana Kampanye Rp6.8 Miliar

KIP Langsa: Batas Pengeluaran Dana Kampanye Rp6.8 Miliar
Ketua Divisi Teknis KIP Langsa, Muhammad Alfadhal, M.Si saat memberikan keterangan didampingi Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, KIP Langsa, Fauzan Rizal, SPd.I. Waspada/dede
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa serentak tahun 2024 senilai Rp6.896.115.900.

Ketua Divisi Teknis KIP Langsa, Muhammad Alfadhal, M.Si kepada wartawan, Sabtu (28/9) menjelaskan, Surat Keputusan Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa tertuang dalam surat Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 340 Tahun 2024 tanggal 24 September 2024 yang ditandatangani Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan.

Menurutnya, dasar pertimbangan surat keputusan tersebut adalah; a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kemudian, b. bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 171/PL.02.4-BA/1174/2024 tentang Hasil Koordinasi Mengenai Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Tahun 2024.

Selanjutnya, c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis KIP Langsa, Muhammad Alfadhal, M.Si. Waspada/dede

Kemudian, dalam surat tersebut memutuskan dan menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa serentak tahun 2024 yakni, Pertama, Menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Kedua, Pembatasan pengeluaran dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam diktum Pertama ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.

Ketiga, Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 24 September 2024 yang ditandatangani Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa, Ridwan.

“Penetapan dana kampanye ini berdasarkan hasil koordinasi bersama LO pasangan calon guna untuk pelaporan dana kampanye pada Aplikasi Sikadeka,” tandas Muhammad Alfadhal.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
KIP Kota Langsa menerima sebanyak 502 logistik kotak suara yang diangkut menggunakan truk di gudang KIP setempat, Jumat (4/10). Waspada/dede
Aceh

LANGSA (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Jumat (4/10) menerima logistik 502 kotak suara atau 101 box untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Kedatangan logistik kotak…

KIP Kota Langsa saat melakukan Rakor penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di aula Tirta Convention Hall, Senin (30/9). Waspada/dede
Aceh

LANGSA (Waspada): Memasuki tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota…

Kelima pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota yang maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 menujukan nomor urut hasil undian saat sidang dan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut di Aula Vita Tirta Langsa, Senin (23/9). Waspada/dede
Aceh

LANGSA (Waspada): Lima bakal pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota yang maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa…