LANGSA (Waspada) : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa membuka kran penerimaan pengajuan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa untuk Pemilu serentak tahun 2024 melalui partai politik/partai politik lokal peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kota.
Penerimaan balon DPRK Langsa diumumkan KIP Kota Langsa lewat pengumuman dengan No. 165/PL.01.4-Pu/1174/2023 yang ditandatangani Ketua KIP Kota Langsa, T Faisal SH, tertanggal 24 April 2023 lalu.
Ketua KIP Kota Langsa, Faisal kepada wartawan, Selasa (25/4) menjelaskan, pengumuman tersebut tertuang ketentuan pengajuan bakal calon anggota DPRK Langsa dengan berbagai ketentuan yang sudah diatur.
Sedangkan waktu dan tempat pelaksanaan pengajuan hari dan tanggal, Senin 1 Mei s/d Sabtu 13 Mei 2023, waktu pukul 08.00 s/d 16.00 waktu setempat, tempat pengajuan Kantor KIP Kota Langsa, Jalan Perumnas Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
“Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Langsa dapat menghubungi helpdesk KIP Kota Langsa, No Hp/WA :0812 6000 2887, Email : [email protected],” tandasnya. (crp)