LANGSA (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa mengingatkan masyarakat pemilih pada Pilkada tahun 2024 untuk tidak membawa HP kamera atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara saat melakukan pencoblosan, Selasa (26/11).
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 17 tahun 2024 pasal 20 ayat 1 huruf e. Jadi kita ingatkan masyarakat pemilih untuk tidak membawa kamera atau HP yang memiliki fasilitas kamera atau alat perekam gambar lainnya dalam bilik suara saat melakukan pencoblosan,” sebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Bahtiar, MA.
Bahtiar mengatakan, pelarangan pengambilan gambar atau video saat pencoblosan dalam bilik suara merupakan representatif dari menjalankan dan menjaga asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Lanjutnya, untuk menjaga asas tersebut, maka berbagai hal yang berpotensi dapat merusaknya akan diminimalisir. Termasuk potensi upaya perekaman gambar atau video saat pencoblosan dalam bilik suara dengan kepentingan apapun.
“Karenanya, pada hari pencoblosan 27 November 2024 besok, kita juga ingatkan KPPS agar mengingatkan dan melarang pemilih membawa HP kamera atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara saat pencoblosan,” tutup Bahtiar. (b13)











