Scroll Untuk Membaca

Aceh

KIP Langsa Plenokan PDPB Triwulan III Sebanyak 128.603 Pemilih

KIP Langsa Plenokan PDPB Triwulan III Sebanyak 128.603 Pemilih
Rapat Pleno terbuka triwulan III Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Komisi Independen Pemiliha (KIP) Kota Langsa di aula sekretariat setempat, Kamis (2/10).Waspada.id/id74
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada.id): Dalam rangka menjaga kelangsungan data pemilih sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menggelar Rapat Pleno terbuka triwulan III di aula sekretariat setempat, Kamis (2/10).

Pleno yang dihadiri seluruh komisioner KIP Langsa, Panwaslu Langsa dan instansi terkait.

Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan, ST mengatakan, KIP menetapkan sebanyak 128.603 pemilih. Data ini berdasarkan hasil pemutakhiran Data DP4 sesuai yang disampaikan oleh KPU RI.

Menurutnya, jumlah data pemilih pada Pleno PDPB triwulan III mengalami penurunan dari hasil pleno PDPB triwulan II. Hal ini disebabkan adanya data pemilih yang pindah domisili, lulus TNI/Polri dan meninggal dunia.

“Selisih angka data pemilih untuk PDPB triwulan III ini sebanyak 272 yang di Tidak Memenuhi Syarat (TMS)-kan sebagai pemilih dengan alasan pindah domisili, lulus TNI/Polri dan meninggal dunia. Sehingga menyebabkan terjadinya pengurangan data pemilih, yaitu dari 128.875 pemilih menjadi 128.603 pemilih,” sebut Ridwan.

Dijelaskan Ridwan, seiring proses pemutakhiran data yang terus berlanjutan, angka yang telah ditetapkan ini masih berpotensi terjadinya perubahan, baik penambahan maupun pengurangan, sampai pada tahapan akhir yaitu penetapan daftar pemilih tetap (DPT) saat pemilu ke depan.

Pihaknya mengharapkan, masyarakat Kota Langsa dapat berpartisipasi dalam proses pemutakhiran data pemilih dengan melaporkan diri pada posko pelayanan KIP setempat. (id74)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE