LANGSA (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa malakukan Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Tahun 2024 bagi PPK dan PPS dalam Wilayah Kota Langsa, di Gedung Vitra Convention Hall, Senin (16/9).
Rapat dihadiri Ketua KIP Langsa Ridwan, ST, Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Fauzan Rizal SPd.I, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad Alfadhal, M.Si, Sekretaris KIP Langsa H Muhammad Dahlan, S.Sos.I, Kasubbag Hukum dan SDM Muhammad Taufiq, S.Sos, MI.Pol dan jajaran sekretariat KIP Langsa dan undangan.
Sementara untuk peserta rapat koordinasi pembentukan KPPS ini terdiri dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota yang membidangi Divisi SDM, para Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) dari lima kecamatan dalam Wilayah Kota Langsa.
Ketua KIP Langsa, Ridwan, ST menyampaikan, tahapan Pilkada terus berlanjut, saat ini kita memasuki tahapan pembentukan KPPS. Untuk itu dalam perekrutannya, langkah apa saja yang harus diperhatikan dan harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Pihaknya berharap, dalam proses perekrutan KPPS yang direkrut nantinya agar dipilih orang yang mau bekerja dan tidak ada persoalan dikemudian hari. Artinya, rekrutmen KPPS ini harus dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Semoga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar dan sukses,” tandas Ridwan.
Sementara, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Alfadhal, M.Si dalam materinya menyampaikan sejumlah materi terkait aspek-aspek penting dalam perekrutan KPPS juga terkait tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024.
Begitu juga Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Fauzan Rizal SPd.I dalam materinya menyampaikan, penyelenggara harus memahami teknologi. Utamanya dalam proses rekapitulasi suara yang menggunakan digitalisasi.
Menurutnya, hal itu dapat menunjang kinerja dalam pelaksanaan pilkada. Penting untuk benar-benar tahu dan memahami teknologi karena pilkada tidak bisa lepas dari teknologi.

Sementara Kasubbag Hukum dan SD, Muhammad Taufiq, S.Sos, MI.Pol menyampaikan, rakor dengan PPK ini guna mematangkan persiapan pembentukan dan perekrutan KPPS, jadi badan ad hoc harus mengetahui aturan persyaratan dan kriteria calon petugas KPPS yang dibutuhkan pada Pilkada 2024.
Lanjutnya, kebutuhan KPPS setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) tujuh orang. Pembukaan rekrutmen KPPS dimulai sejak 17-28 September 2024. Adapun kebutuhan anggota KPPS sebanyak 1.722 dari 246 TPS yang tersebar di 66 Gampong dalam Wilayah Kota Langsa.
“Jadi, bagi warga Kota Langsa yang ingin menjadi anggota KPPS harus memenuhi sejumlah persyaratannya seperti, usia minimal 17 tahun dan tamatan SMA sederajat, bukti KTP, sehat jasmani dan rohani, tidak terlibat dalam partai politik atau terlibat dalam tim pemenangan Paslon serta sejumlah persyaratan lainnya, imbuh Muhammad Taufiq. (b24)