LANGSA (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menerima tanggapan masyarakat dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di sekretariat kantor setempat Jalan Perumnas Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Kamis (24/7).
“Kalau ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih silahkan mendaftarkan diri ke kantor KIP Kota Langsa setiap hari kerja,” sebut Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kota Langsa, Rahmadhani.
Dijelaskannya, bahwa sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 pasal 4 pasal 1 bahwa sasaran PDPB merupakan WNI yang berdomisili di wilayah kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian, pada pasal 2 syaratnya yakni berusia genap 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD, tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, sinkronisasi data pemilih sesuai kriteria yang disampaikan perlu dilakukan untuk menjaga integritas dan akurasi data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
“Kita berharap partisipasi dari masyarakat untuk mendaftarkan dirinya sebagai pemilih bila sudah memenuhi syarat dan nantinya petugas kami akan memberikan form tanggapan masyarakat,” urai Rahmadhani.(b13)