LANGSA (Waspada): Sepekan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa mengumumkan jadwal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota mulai berlangsung pukul 08:00 WIB hingga berakhir pukul 14.00 WIB waktu setempat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KIP Kota Langsa, Muhammad Al Fadhal M.Si kepada wartawan, Jumat (22/11) menegaskan, penetapan jadwal pelaksanaan pungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 51 Tahun 2024 yang ditetapkan di Banda Aceh tanggal 20 November 2014 da ditandatangani Ketua KIP Aceh, Agusni AH.
Sambungnya, penetapan jadwal pelaksanaan pungutan suara berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (7) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota.
“Dalam surat keputusan tersebut menetapkan, jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam wilayah Provinsi Aceh, dimulai dari Pukul 08.00 Wib dan berakhir pukul 14.00 Wib waktu setempat,” jelasnya.
Kemudian, dalam hal pada waktu pemungutan suara sebagaimana dimaksud jika belum ada saksi, pemilih, dan pengawas TPS yang hadir, rapat pemungutan suara ditunda sampai adanya saksi, pemilih, dan pengawas TPS yang hadir paling lama 30 menit.
Selanjutnya, pelaksanaan pemungutan suara akan tetap dilanjutkan setelah pukul 14:00 Wib dengan ketentuan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah mendaftar di TPS.
“Penghitungan Suara di TPS dilakukan KPPS setelah pemungutan suara berakhir, dimulai dari pukul 14:00 Wib waktu setempat sampai selesai,” ujar Afdhal.
Selain itu, ketentuan mengenai pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2024 yang tidak diatur di dalam keputusan ini, berpedoman pada Peraturan dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur terkait Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Terkait penetapan jadwal pemungutan dan penghitungan suara pilkada itu, Muhammad Al Fadhal mengajak seluruh masyarakat Kota Langsa agar dapat menggunakan hak pilihnya secara penuh tanpa dibatasi oleh aktivitas pekerjaan formalnya pada, Rabu, 27 November 2024 mulai pukul 08:00 Wib dan berakhir pukul 14:00 WIB.
“Ayo gunakan hak pilih kita dengan bijak pada Pilkada 2024 dengan datang ke TPS di tempat tinggal masing-masing!,” ajak Muhammad Al Fadhal. (b13)