Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

KIP Langsa Tetapkan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan Tiga Persen Ikuti Pilkada 2024

KIP Langsa Tetapkan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan Tiga Persen Ikuti Pilkada 2024
Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan ST. Waspada/Rapian
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada) : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan (independen-red) tiga persen jumlah penduduk Kota Langsa dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa tahun 2024, Senin (22/4).

Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan KIP Kota Langsa nomor 220 tahun 2024 tertanggal 19 April 2024. Dimana dalam keputusan tersebut KIP Kota Langsa menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi bakal calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sebanyak 5.475.

“Angka 5.475 dukungan KTP ini merupakan hasil pembagian 3 persen dari jumlah penduduk Kota Langsa yaitu 182.469 jiwa berdasarkan lampiran surat dinas KIP Aceh nomor 389/PL.01.8-SD/11/2024,” jelas Ketua KIP Kota Langsa Ridwan, ST.

Dijelaskannya, pembagian 3 persen dari jumlah penduduk Kota Langsa berdasarkan matematika menghasilkan angka 5.474,07. Namun karena menghasilkan pecahan dalam pembagian, maka dilakukan pembulatan keatas, sehingga ditetapkan jumlah minimal dan persebaran dukungan KTP sebanyak 5.475.

Lanjutnya, jumlah dukungan tersebut harus memiliki sebaran minimal di 3 kecamatan dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa.

“Perlu disampaikan bahwa, persentase syarat minimal dan persebaran dukungan calon perseorangan 3 persen dari jumlah penduduk ini, berdasarkan qanun Aceh nomor 12 tahun 2016,” sebut Ridwan.

Ridwan juga menyampaikan, dalam rangka persiapan Pilkada tahun 2024 ini, KIP Aceh telah mengeluarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan. Dimana untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

Sementara pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada 24 Agustus 2024 sampai 26 Agustus 2024. Serta pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024. (crp).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
KIP Kota Langsa menerima sebanyak 502 logistik kotak suara yang diangkut menggunakan truk di gudang KIP setempat, Jumat (4/10). Waspada/dede
Aceh

LANGSA (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Jumat (4/10) menerima logistik 502 kotak suara atau 101 box untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Kedatangan logistik kotak…

KIP Kota Langsa saat melakukan Rakor penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di aula Tirta Convention Hall, Senin (30/9). Waspada/dede
Aceh

LANGSA (Waspada): Memasuki tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota…

Ketua Divisi Teknis KIP Langsa, Muhammad Alfadhal, M.Si saat memberikan keterangan didampingi Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, KIP Langsa, Fauzan Rizal, SPd.I. Waspada/dede
Aceh

LANGSA (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa serentak tahun 2024 senilai Rp6.896.115.900. Ketua Divisi Teknis…

Kelima pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota yang maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 menujukan nomor urut hasil undian saat sidang dan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut di Aula Vita Tirta Langsa, Senin (23/9). Waspada/dede
Aceh

LANGSA (Waspada): Lima bakal pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota yang maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa…