Scroll Untuk Membaca

Aceh

KIP Nagan Raya Tetapkan 122.883 DPS

KIP Nagan Raya Tetapkan 122.883 DPS
Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya tahun 2024 di Grand Nagan, Minggu (11/8).(Waspada/Muji Burrahman)
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya tahun 2024 di Grand Nagan, Minggu (11/8)

Dalam Pleno terbuka hadir, Forkopimda, Komisioner KIP, Panwaslih, Kadis Dukcapil, Dinas Pendidikan, PPK dan Perwakilan Partai.

Ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala melalui Kadiv Rendatin Faisal A Qubsy mengatakan, telah
ditetapkan Daftar Pemilih Sementara dalam rapat pleno dengan 10 kecamatan di Kabupaten Nagan Raya dengan jumlah 122.883 DPS.

Faisal menyebutkan, dari 10 kecamatan terdiri 320 TPS dengan 60.901 laki-laki, perempuan 61.982 yang terdaftar dalam DPS.

Ia menjelaskan, ini telah ditandatangani dalam Penetapan DPS dan diserahkan secara simbolis kepada Panwaslih dan pimpinan partai, tutupnya. (b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE