Scroll Untuk Membaca

Aceh

KIP Nagan Raya Tetapkan 25 Anggota DPRK Dan Ini Namanya

KIP Nagan Raya Tetapkan 25 Anggota DPRK Dan Ini Namanya
Rapat pleno penetapan anggota DPRK terpilih yang dilaksanakan di Gedung Utama DPRK Nagan Raya, Selasa (28/5).(Waspada/Muji Burrahman)
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada): Komisi Independen Pemilhan (KIP) Kabupaten Nagan Raya menetapkan 25 anggota DPRK periode 2024-2029, dalam rapat pleno yang dilaksanakan gedung utama DPRK Nagan Raya, Selasa (28/5).

Ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala mengatakan, pleno atau penetapan anggota DPRK ini dilakukan setelah selesai sengketa di MK dan langsung KIP melakukan koordinasi ke KPU untuk menentukan pleno ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KIP Nagan Raya Tetapkan 25 Anggota DPRK Dan Ini Namanya

IKLAN

“Karena ke 25 anggota terpilih dari hasil pada pemilu lalu yang dilaksanakan serentak dan adanya sengketa ke MK maka penetapan anggota DPRK ini tertunda sambil menunggu hasil keputusan MK tersebut,’’ kata Danda.

Danda menjelaskan, anggota DPRK terpilih ini dilakukan pleno terbuka yang dihadiri perwakilan partai, yakni Golkar, Nasdem, PAS, PNA, Demokrat, PA dan PPP.

“Sedangkan untuk pelantikan nanti kita tentukan jadwalnya, karena yang perlu dilakukan sekarang penetapan anggota DPRK dan setelah itu baru tentukan pelantikannya,’’ jelas Danda didampingi Komisioner dan Sekretaris KIP.

Nama 25 anggota DPRK terpilih diantaranya Ali Sadikin (Gelindra), Muhammad Nazar (PAS Aceh) Saiful Thaib, Mohd Rizki Ramadhan, Heri Yanda dan Muda Bahlia (PPP) , Dr Said Syahrul Rahmad, S.H, M.H,Sarimin, Sigit Winarno, Dedi Irmayanda dan Junid Ariyanto (Golkar) , Hasan Mashuri, S.I.Kom, Jonniadi S.E.,M.si , Zulkarnaini (Demokrat), T. Zulkarnaini, S.Sos, dan Wahidin Nasdem, Iradani dan Tgk Khaidir Main (Tukim) serta dr Afzalul Zikri (Partai Aceh), M. Khalis (SIRA) H. Ramlan IB (PKB), Aris Munandar (PKS) dan Cut Man SE dari (PNA). (b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE