SIGLI (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie akan menetapkan pasangan calon bupati/wakil bupati pada 22 September 2024. Demikian Ketua Komisioner KIP Pidie, Ramli Usman, kepada Waspada, Selasa (10/9).
Ramli menyatakan, saat ini mereka masih melakukan penelitian atau verifikasi berkas administrasi syarat dari keempat pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Pidie.
Menurutnya, verifikasi dokumen tersebut penting untuk keabsahan. Meskipun begitu, dia mengakui masih terdapat beberapa kekurangan pada berkas keempat pasangan bakal calon, namun itu dapat dilengkapi oleh masing-masing pasangan bakal calon sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Pidie yang akan berkompetisi pada Pilkada 2024.
Pun begitu, Ramli enggan menyebutkan kekurangan dokumen apa saja yang belum dilengkapi oleh masing-masing bakal calon. Karena alasannya kekurangan itu bervariasi, namun demikian, semua kekurangan dokumen tersebut dapat dipenuhi dan dilengkapi.
Terkait dengan hasil tes uji baca Al-Qur’an dan kesehatan masing-masing bakal calon bupati dan wakilnya itu, bukan kewenangan pihaknya, tetapi merupakan kewenangan instansi terkait.
” Kalau hasil tes kesehatan itu kewenangan tim medis RSUD dr Zainoel Abidin Banda Aceh, sedangkan hasil test baca Al-Qur’an, itu kewenangan Kemenag, MPU, dan Dinas Syariat Islam,” katanya.
Diketahui, ada empat pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Pidie yang ikut berkompetisi pada Pilkada 2024. Mereka adalah, pasangan H Sarjani Abdullah-Al Azaizi, kemudian H Jamaluddin Abdullah-Sayuti, Amiruddin-Anwar Husen, dan Zakaria A Gani-Imran Abubakar.
Keempat pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Pidie, ini telah mendaftar ke KIP Pidie dan telah menjalani tes kesehatan dan tes uji baca Al-Qur’an beberapa waktu lalu. (b06)