SABANG (Waspada): Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang melakukan pendampingan bagi Bapaslon dalam tahapan Pemeriksaan Kesehatan yang dilangsungkan Rumah Sakit di Banda Aceh, 31 Agustus 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad Yani, S.I.P menjelaskan bahwa bahwa pendampingan ini merupakan salah satu bentuk layanan KIP Kota Sabang kepada semua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Sabang dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Kemarin setelah kami melakukan pendampingan pendaftaran dan registrasi untuk keempat bapaslon, yaitu bapaslon gabungan partai politik pengusung dari Partai Aceh (PA), Partai Golkar dan Partai Demokrat, atas nama Ferdiansyah, S.Kel. dan Muhammad Isa, bapaslon Perseorangan ZURA, atas nama Zulkifli H. Adam dan Suradji Junus, bapaslon gabungan partai politik pengusung dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem, atas nama Hendra, S.H. dan drg. H. Marwan, serta bapaslon gabungan partai politik pengusung dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Amanat Nasional (PAN), atas nama Darmawan, S.E., M.Si. dan M. Rizki Setiawan, S.E., M.E.

Keempat bapaslon tersebut mulai hari ini tanggal 31 Agustus sampai dengan 2 September 2024 akan mengikuti Pemeriksaan Kesehatan, baik itu di Rumah Sakit Daerah dr. Zainoel Abidin maupun Rumah Sakit Jiwa Aceh jelas Yani.
Tekait ruang lingkup materi pemeriksaan kesehatan, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KIP Kota Sabang Azhar, S.H., M.H. menerangkan bahwa ada 3 materi pemeriksaan utama bagi setiap bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang.
Ada 3 materi pemeriksaan kesehatan bagi setiap bakal pasangan calon yakni Pertama pemeriksaan kesehatan jasmani berupa pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang wajib, dan apabila diperlukan dilanjutkan dengan pemeriksaan penunjang lanjutan. Kemudian kedua, Pemeriksaan status penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Kedua jenis pemeriksaan ini dilaksanakan oleh Tim Dokter dari Rumah Sakit Daerah dr. Zainoel Abidin. Selanjutanya materi pemeriksaan ketiga yaitu Pemeriksaan kesehatan rohani berupa pemeriksaan psikiatri dan psikologi yang dilaksanakan di Rumah Sakit Jiwa Aceh” terang Azhar.
Hasil akhir penilaian pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu syarat yang diwajibkan untuk dipenuhi bagi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Sabang dalam Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. ( b18 )