SABANG (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menggelar rapat pleno terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada serentak tahun 2024, Senin (23/9).
Pasangan calon independen Zulkifli H Adam – Suradji Junus mendapat nomor urut 2, diapit Paslon partai politik Hendra – Marwan di nomor urut 1, dan Paslon Parpol Ferdiansyah – Muhammad Isa di nomor urut 3.
Usai pencabutan nomor undian, sejumlah pendukung pasangan calon mengelung-elu yel-yel salah satu pasangan calon.
“Pada malam ini, kami melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penetapan dan pengundian nomor urut bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, kami telah menetapkan tiga pasangan calon. Saat ini, nomor urut telah ditentukan dan tercantum dalam berita acara serta keputusan resmi,” kata Ketua KIP, Akmal Said usai pengundian di Aula SMA Negeri 1 Sabang.
Dia menjelaskan, usai penetapan nomor urut ini, pasangan calon dapat melanjutkan ke tahapan sosialisasi atau kampanye yang dimulai dari 25 September sampai dengan 23 November 2024 nanti.
Kampanye ini akan melibatkan berbagai metode, termasuk tatap muka, rapat terbatas, dan rapat umum, sesuai dengan petunjuk teknis KPU RI. “Kami juga menunggu pedoman teknis dari KIP Aceh dan akan berkoordinasi dengan pasangan calon terkait tahapan ini,” katanya.
Ia berharap pasangan calon dapat mensosialisasikan visi, misi, dan program mereka dengan baik, serta memberikan ide dan gagasan yang terbaik untuk pemilih.
“Selain itu, kami akan mengagendakan debat publik sesuai dengan perintah qanun, dan detail mengenai waktu serta tempat akan ditentukan kemudian,” tambahnya.
Terkait dengan salah satu Paslon yang juga terpilih sebagai anggota DPRK Sabang periode 2025 – 2029, Akmal menjelaskan bahwa dianya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRK terpilih dan pada saat ini sudah selesai proses di Sekretariat DPRK Sabang.
“Mengenai salah satu Paslon yang terpilih sebagai anggota DPRK Sabang sudah mengundurkan diri, kami konfirmasi bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali kepada pimpinan DPRK, dan hal ini telah diproses. Tentu KIP Kota Sabang tidak akan melakukan penetapan Paslon apabila yang bersangkutan belum mengundurkan diri sebagai anggota DPRK Sabang terpilih,” tutupnya. (b18)