NAGAN RAYA (Waspada); Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya menggelar sosialisasi Pelaksanaan Kampanye dan cara penggunaan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 di SKB Suka Makmue,Rabu (22/11)
Ketua KIP Kab. Nagan Raya Arif Budiman, S.Pd, M.Pd mengatakan, kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan, merupakan ikhtiar dari KIP Nagan Raya untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan kampanye pemilihan umum sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ia menjelaskan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, KIP Kabupaten Nagan Raya bekerja tegak lurus sesuai aturan dan memperlakukan semua partai politik dengan adil dan setara.
Sekretaris KIP Nagan Raya Agus Mudaksir, menyampaikan kegiatan sosialisasi Kampanye dibagi dalam 2 sesi, sesi pertama Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 dan sesi kedua Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024. Dalam Sosialisasi Kampanye ini mengundang Forkopimda, Panwaslih, Instansi terkait, PWI, Kampus STIAPEN dan seluruh pimpinan Partai Politik baik Partai Politik Lokal maupun Partai Politik Nasional.
Mudaksir menjelaskan, dalam Sosialisasi seperti Pelaksanaan Kampanye dan Lokasi Kampanye Rapat Umum serta Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye. (b22)