KUALASIMPANG (Waspada): Partai politik peserta Pemilu tahun 2024 mengikuti sosialisasi tentang dana kampanye di aula Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (18/9) sore.
Pengamatan Waspada, kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Agusni AH dan Iskandar A. Gani dari KIP Aceh, Eki Junianto dan Mutia Arisa dari Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang serta utusan parpol peserta Pemilu tahun 2024 di Aceh Tamiang.
Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Achmad Yuhardha ketika membuka kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan sosialisasi dana kampanye Pemilu bagi Parpol peserta Pemilu tahun 2024 di Aceh Tamiang sangat penting supaya jelas sumber dana dan penggunaan dana kampanye bagi Parpol peserta Pemilu tahun 2024 di Aceh Tamiang.
Dijelaskannya, acara sosialisasi ini menampilkan pemateri Agusni dari Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Iskandar A.Gani dari Divisi Data dan Informasi KIP Aceh.
Agusni didampingi Iskandar A.Gani menegaskan, sosialisasi tentang dana kampanye sangat penting dilaksanakan karena ini merupakan amanat dari PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Menurutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut mengatur tentang dana kampanye Pemilu yang meliputi pembukaan rekening khusus dana kampanye, mekanisme penyusunan laporan awal dana kampanye, laporan pemberi sumbangan dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang harus dilaksanakan oleh peserta Pemilu, waktu pelaporan dana kampanye, sistem informasi kampanye dan dana kampanye, audit laporan dana kampanye, tanggapan masyarakat, dan formulir yang digunakan untuk pelaporan dana kampanye.
Selain itu, sumber dana kampanye dan penggunaan dana kampanye harus jelas, karena itu bagi parpol peserta Pemilu 2024 harus benar-benar dapat memahami tentang hal tersebut.
“Hal ini perlu disosialisasikan supaya jelas dan dapat sama-sama memahami tentang dana kampanye bagi Parpol peserta Pemilu tahun 2024,” tegas Agusni.(b14)