Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Kisruh Di DPRK Agara Kian Memanas

LSM Ngadu Ke BK Dan Polisikan Wakil Ketua DPRK

Kisruh Di DPRK Agara Kian Memanas
Ketua LSM GAKAG Agara, Arafik Beruh, S.Hi. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Kisruh dan perseteruan sesama anggota dan unsur pimpinan di DPRK Aceh Tenggara kian memanas, menyusul masuknya pengaduan beberapa LSM pada Badan Kehormatan Dewan.

Sebelumnya, 20 anggota dari 30 orang total jumlah anggota DPRK Agara, menandatangani surat mosi tak percaya terhadap Ketua DPRK, Deni Febrian Roza dan menyampaikan tersebut pada Pj Gubernur Aceh serta beberapa pejabat berkompeten lainnya.

Setelah itu, dalam waktu hampir bersamaan 23 anggota yang sebagian besar anggota DPRK dari Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Piso Mesalup dan sebagia anggota Fraksi Golkar menyampaikan surat permintaan agar Mendagri memberhentikan jabatan Pj Bupati Drs.Syakir M.Si.

Mosi tak percaya dan usul pemberhentian Pj Bupati tersebut, akhirnya membuat kubu Ketua DPRK Deni Febrian Roza membuat perlawanan, ditandai dengan munculnya pengaduan koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara yang disampaikan pada Badan Kehormatan Dewan, Jumat (7/7).

Satu berkas laporan dari koalisi LSM Peduli yang diterima Ketua Badan Kehormatan Dewan, Kasri Selian tersebut, disampaikan langsung Samsudin Tajma (Sepakat Segenep) Arafiq Beruh (Gakag) dan Izharuddin Selian Ketua LSM Perkra.

Kepada wartawan yang hadir meliput penyerahan surat pengaduan pada BK DPRK tersebut, Samsudin Tajma salah seorang personel Koalisi lSM merasa prihatin karena kisruh dan perserteruan yang saa terjadi pada tubuh lembaga DPRK ditambah isu pemakzulan terhadap Pj Bupati Drs.Syakir M.Si

“Kami merasa terpanggil untuk mengoreksi tindakan unprosedural, ilegal atau bodong yang dilakukan Wakil Ketua I DPRK Jamudin Selian, karena itu kami melapor pada Badan Kehormatan,” kata Samsudin Tajma yang akrab disapa Samta tersebut.

Selain itu, koalisi LSM menuding telah terjadi pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRK yang dituduh berkolusi, pungli dan menggunakan nama lembaga DPRK hingga munculnya mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRK Agara, Deny Febrian Roza dan Pj Bupati Syakir serta surat DPRK yang merekomendasikan MHD Ridwan untuk tidak diberhentikan dari jabatannya sekda Agara.

Selain laporan pada Badan Kehormatan (BK) DPRK, Samta menyebutkan jika pihaknya juga membuat laporan kepada pihak Polres Agara dan meminta dilakukan penyelidikan terhadap Wakil Ketua I, Jamudin Selian karena perbuatannya menimbulkan kekisruhan.

Terpisah, Ketua Badan Kehormatan DPRK Agara, Kasri Selian, mengaku telah menerima laporan koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara dengan nomor : Istimewa/2023 prihal dugaan penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik Pj Bupati, ketua DPRK oleh wakil ketua dewan.

“Laporan ini sebagai dasar kami memanggil mereka dikarenakan ada sejumlah masyarakat melaporkan terkait kekisruhan di DPRK, sesuai dengan tatib kami akan melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak,” ujar Kasri.

Dalam hal ini, Badan Kehormatan akan mengambil sikap tegas dan berdiri tegak lurus, karena BK memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan dalam penyelesaian persoalan ini sesuai dengan tatatertib (tatib) yang ada pada pihaknya.

Di akhir keterangannya, Kasri juga berjanji akan mempelajari dan secepatnya dan akan menindak lanjuti sembari mengumpulkan bahan keterangan dari berbagai pihak yang ditargetkan, selama dua minggu ke depan akan dibahas bersama dua anggota BK lainnya, yakni Julia Susanti dan Luhut Simanjuntak.

Wakil Ketua DPRK I, Jamudin Selian.SE kepada Waspada, Jumat (7/7) malam mengaku belum membaca laporan koalisi LSM terhadap dirinya dan anggota dewan lainnya. “Malam ini masih takziah di rumah almarhum H.Marthin Desky, besok kita ketemu dan kami bahas,” ujar Jamudin mantan Ketua PWI Agara tersebut.(cseh/b16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE