LHOKSEUMAWE (Waspada): Ketua Komite Mualimin Aceh (KMAS) Pusat, Tengku Zulkarnaini bin Hamzah (foto) Selasa (31/1) siang di ruang kerjanya kepada awak media menyebutkan, kasus pelanggaran HAM di Aceh harus diselesaikan oleh PBB dan seluruh pelaku pelanggaran HAM harus dimejahijaukan dan diberikan hukuman seberat-beratnya.
“Terimakasih kepada Presiden Joko Widodo yang ingin menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Khusus untuk pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh selama konflik bersenjata harus diselesaikan oleh pihak PBB dan semua pelaku harus dimeja hijaukan dan diberikan hukuman seberat-beratnya,” sebut Tengku Ni.
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Provinsi Aceh tidak dapat diselesaikan dengan cara memberikan bantuan uang tunai kepada korban atau keluarga korban. Dan kasus pelangaran HAM di Aceh tidak mungkin mampu diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia. Oleh Karena itu harus melibatkan pihak yang independen yaitu PBB.
“Cukup banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh selama konflik bersenjata. Kami masih menyimpan data tersebut. Kasus pelanggaran HAM di Aceh telah terjadi sejak tahun 1990-an,” kata Ketua Komite Muallimin Aceh Sumatera (KMAS) Pusat, Tgk.Zulkarnain bin Hamzah, Selasa, (31/1) sore di Kantor Komite Muallimin Aceh Sumatera (KMAS) Pusat di Jalan Elak Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Tengku Ni, begitu dia biasa disapa, kepada awak media kembali menyebutkan, jika penyelesaikan kasus pelanggaran HAM hanya dengan memberikan uang kepada korban dan kelauarga korban, maka pihaknya dengan tegas mengatakan tidak akan menerima penyelesaian kasus seperti itu.
“Datang orang dari Jakarta ke Aceh hanya untuk memberikan uang. Lalu kasus pelanggaran HAM dianggap selesai. Kami tidak akan terima. Baru kami terima jika setiap pelaku pelanggaran HAM dihukum,” sebutnya. (b07)