LANGSA (Waspada): BPJS Kesehatan Cabang Langsa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftar dan membayar iuran JKN.
Penandatanganan dilakukan setelah rapat koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan di Aula Kejari Langsa, Rabu (11/6).
Kajari Langsa, Efrianto, menyampaikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap membantu BPJS Kesehatan melakukan mediasi dan negosiasi dengan badan usaha yang menunggak iuran. Ia juga menjelaskan sanksi administratif dan pidana bagi badan usaha yang tidak patuh, merujuk pada UU No. 24/2011 tentang BPJS.

Lanjutnya, sanksi terhadap kepatuhan pemberi kerja terbagi menjadi dua yaitu, Sanksi administratif berupa teguran tertulis; denda 0,1% dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Begitu juga sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sesuai pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, jelasnya.
Upaya yang telah dilakukan hingga Mei 2025 meliputi telemarketing, telekolekting, sosialisasi program REHAB BU, dan pengajuan SKK Non Litigasi untuk empat badan usaha yang menunggak iuran (PT Kerta Gaya Pusaka, Agen LPG NPSO Ridha Maida Syahputra, CV Aceh Advertising, dan Tanya Salon & SPA).
MoU ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPJS Kesehatan Cabang Langsa, termasuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dari Kejari Langsa.(b24)













