SIGLI (Waspada) : Menjelang Pemilihan Umum, 14 Februari 2024, semua jajaran penyelenggara Pemilu, mulai dari KIP, PPK, PPS hingga KPPS di Kabupaten Pidie diminta menjaga netralitas.
“Kepada pihak penyelenggara Pemilu, mulai dari tingkat gampong (desa) sampai kabupaten untuk bisa menjaga netralitas dalam melaksanakan proses pesta demokrasi dengan tidak memihak kepada calon atau partai tertentu demi menjaga kedamaian dan kenyamanan masyarakat,” demikian anggota Komisi I DPRK Pidie Tgk Muhammad Nur, SHI, mengatakan saat berbincang-bincang dengan Waspada, Senin (5/2).
Menurut politisi PNA Kabupaten Pidie ini, setiap penyelenggara pemilu wajib netral yang harus dimulai dari pikiran dan diwujudkan dalam sikap serta pernyataan.
Sikap netral tersebut bagian dari kode etik dalam mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU/KIP beserta jajarannya di tingkat gampong sebagai penyelenggara Pemilu yang berintegritas, mandiri, jujur dan adil.
Dari itu kata Tgk Muhammad Nur, untuk mewujudkan itu semua, maka perlu dibangun budaya kerja dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu.
Dia berujar, hal ini penting agar terhindar dari penyalahgunaan kewenangan, selain juga pengawasan internal berlaku untuk semua anggota KPU/KIP. Mulai tingkat KPU pusat, KIP provinsi, KIP kabupaten/kota hingga PPK, PPS dan KPPS serta semua sekretariatnya. (b06)











