KUALASIMPANG (Waspada): Komisi I DPRK Aceh Tamiang diduga mengolah 900 paket bantuan untuk fakir miskin dari Baitulmal setempat, sehingga banyak anggota DPRK dari Komisi lainnya tidak mendapat paket tersebut.
Berdasarkan informasi diperoleh Waspada dari sejumlah anggota DPRK Aceh Tamiang dari berbagai komisi lain di DPRK Aceh Tamiang, Selasa (31/10), mengungkapkan ada 3.000 paket bantuan untuk fakir miskin di Baitulmal Kabupaten Aceh Tamiang.
Menurut sejumlah anggota dewan, dari 3.000 paket bantuan tersebut ternyata ada 900 paket bantuan fakir miskin yang diberikan jatah kuota untuk DPRK Aceh Tamiang tanpa ada landasan hukum yang jelas mengapa paket bantuan untuk fakir miskin sebanyak 900 paket harus diberikan kepada DPRK Aceh Tamiang.
Selain itu, paket tersebut dikuasai oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang untuk mengusulkan nama-nama fakir miskin untuk memperoleh bantuan tersebut.
Anggota dewan setempat juga menjelaskan, setiap fakir miskin mendapat bantuan Rp1.600.000 per orang.
Anehnya, ungkap sejumlah anggota dewan yang bukan komisi I, bukan anggota dewan komisi I saja yang dari gajinya dipotong untuk zakat oleh Pemkab Aceh Tamiang.
“Kami juga setiap bulan bayar zakat yang dipotong dari pendapatan kami sebagai anggota dewan, namun mengapa kami tidak diberikan paket yang jumlahnya 900 paket itu dikuasai oleh komisi I DPRK Aceh Tamiang, sedangkan anggota dewan yang bukan dari komisi I tidak diberikan oleh Komisi I dan Baitulmal Aceh Tamiang,” ungkap sejumlah anggota dewan.
Menurut sejumlah anggota dewan yang tidak mendapat paket tersebut, seharusnya komisi I dan Baitulmal Aceh Tamiang jangan diskriminatif dalam membagikan paket kepada DPRK Aceh Tamiang untuk disalurkan oleh anggota dewan kepada fakir miskin.
“Bukan anggota komisi I saja yang ada pemilihnya fakir miskin di daerah pemilihannya, tetapi kami juga di daerah pemilihan kami banyak juga fakir miskin yang perlu dapat bantuan dari Baitulmal,” ujar sejumlah anggota dewan.
Sejumlah anggota dewan yang tidak dapat paket minta kepada Baitulmal agar jangan diskriminatif dalam menyalurkan bantuan melalui anggota dewan, tetapi dari 900 paket tesebut harus dibagi rata untuk 27 anggota dewan dan pimpinan sebanyak tiga orang juga harus diberikan paket tersebut karena semua anggota dewan dan pimpinan dewan setiap bulan dipotong pendapatan untuk zakat oleh Pemkab Aceh Tamiang.
Menurut sejumlah anggota dewan, Baitulmal harus menunda pencairan 900 paket tersebut. Kalau untuk fakir miskin yang lainnya memang perlu segera disalurkan bantuannya, tetapi untuk yang 900 paket memang perlu ditunda, karena hal ini masih bermasalah di DPRK Aceh Tamiang karena ada yang dapat dan ada yang tidak dapat paket.
Padahal baik pimpinan dan anggota dewan semuanya sama-sama bayar zakat yang dipotong oleh Pemkab Aceh Tamiang dari pendapatan pimpinan dan anggota dewan.
“Kasus ini harus diselesaikan oleh pimpinan dewan dan Baitulmal Aceh Tamiang secara adil. Sebab, kalau tidak diselesaikan secara adil tentu saja nanti sangat berbahaya jika sampai kasus ini diproses oleh aparat penegak hukum,” tegas sejumlah anggota dewan yang sedang berkumpul ramai-ramai di ruang Komisi III DPRK Aceh Tamiang.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto yang datang ke ruang komisi I, Selasa (31/10), begitu ingin di komfirmasi Waspada terkait kasus tersebut langsung menghindar dan meninggalkan ruangan komisi I lewat pintu samping ruang komisi III, sehingga belum diperoleh penjelasan terkait kasus ini.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto dan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon ketika ditanya Waspada terkait hal itu belum memberikan penjelasan.
Ketua Baitulmal Kabupaten Aceh Tamiang, Nurdin OK ketika dikonfirmasi Waspada di kantor tersebut, Selasa (31/10), mengakui ada program tersebut. Namun Nurdin menyatakan program tersebut memang sudah ada diplotkan oleh pengurus Baitulmal Aceh Tamiang periode yang lalu.
“Kami pengurus Baitulmal Aceh Tamiang yang baru dilantik, sedangkan program tersebut pengurus yang lama yang bagi paket tersebut ke DPRK Aceh Tamiang dan sebaiknya lebih bagus tanya saja kepada Sekretaris Baitulmal Aceh Tamiang yang lebih mengetahui hal tersebut,” tegas Nurdin.
Menurut Nurdin, alangkah baiknya pihak DPRK Aceh Tamiang segera mengundang Baitulmal agar datang ke DPRK Aceh Tamiang untuk membahas persoalan ini supaya dicari solusi terbaik dan jangan sampai terjadi masalah terkait penyaluran bantuan ini.
Menurut Nurdin, bantuan senilai Rp1.600.000 per fakir miskin tersebut untuk setahun dan bantuan tersebut akan disalurkan untuk empat kali penyaluran pencairan bantuan untuk fakir miskin.
Sekretaris Baitulmal Aceh Tamiang, Dedi Nurfadli ketika ingin dikonfirmasi di ruang kerjanya sedang tidak berada di tempat. Namun, ketika dikonfirmasi Waspada melalui telefon, Dedi Nurfadli membenarkan ada 900 paket bantuan untuk fakir miskin yang diberikan kepada DPRK Aceh Tamiang yang selanjutnya pimpinan dan anggota dewan yang mengusulkan nama-nama fakir miskin untuk dapat bantuan tersebut.
“Kami memang ada mengirim surat untuk DPRK Aceh Tamiang tentang ada 900 paket bantuan untuk fakir miskin, seharusnya DPRK Aceh Tamiang yang membagikan kepada pimpinan dan semua anggota dewan secara merata supaya adil dan tidak terjadi persoalan ini, seharusnya DPRK Aceh Tamiang yang menyelesaikan secara internal tentu paket bantuan ini,” tegasnya.(b14)