Scroll Untuk Membaca

Aceh

Komisi II DPRK Aceh Tamiang Gelar RDP Bahas Pengosongan Rumah Pensiunan PTPN-I Pulau Tiga

Komisi II DPRK Aceh Tamiang Gelar RDP Bahas Pengosongan Rumah Pensiunan PTPN-I Pulau Tiga
Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan sedang memimpin RDP terkait pengosongan rumah dinas bagi pensiunan karyawan PTPN-I Pulau Tiga yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRK Aceh Tamiang,Selasa (30/5/2023). Foto Dok. Komisi II DPRK Aceh Tamiang
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada): Komisi II DPRK Aceh Tamiang yang diketuai oleh Muhammad Irwan,H.Samuri ( Wakil Ketua), Hj.Rosmalina (Sekretaris) dan Sarhadi ,Tgk Irsyadul Afkar, Zulfidar masing-masing sebagai anggota Komisi II DPRK Aceh Tamiang menggelar Radap Dengan Pendapat (RDP) Dengan PTPN –I Pulau Tiga,Kecamatan Tamiang Hulu bersama Pensiunan Karyawan PTP-I Pulau tiga terkait dengan pengosongan rumah dinas yang ditempati oleh para karyawan PTP-I Pulau Tiga.

RDP tersebut dibuka oleh Ketua Komisi II, Muhammad Irwan turut dihadiri Oleh Ahmad Gusnar (Direktur),Khairullah ( Kabag SDM),Yantri Bakti Putra (Sekpen) mewakili PTPN-I Pulau Tiga,Selain itu ada Yudi Syahputra (Kanit Bimas Polsek Tamiang Hulu),Amril (DanposRamil Tamiang Hulu),Tantawi Nawawi( Sekcam Tamiang Hulu),Zulhendi (Kabid HI Disnakertran Aceh Tamiang),Wagiman(Warga), Syafril (Masyarakat), Rismawati( Ibu Rumah Tangga),Saginanto (Pensiun),Zulfan (Pensiun), Sarman(Pensiun),Darwan( Pensiun),Anwar (Perangkat Kampung),Ariadi(Perangkat kampung).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Ada juga ikut hadir Mariono (Warga Kampung Perkebunan Pulau Tiga),Wahyudi (Ketua Pemuda),Heri J (Kanit III ),Rahmat.H (Polres Aceh Tamiang,AKP Martin, S (Danpos PTP) dan undangan lainnya yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Selasa (30/5/2023)

“Semua pihak terkait sudah kami undang untuk hadir memberikan penjelasan terkait masalah ini,”ungkap Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang.

Suasana RDP di Ruang Komisi II DPRK Aceh Tamiang terkait masalah pengosongan rumah dinas bagi pensiunan karyawan PTPN-I Pulau Tiga ,Selasa (30/5/2023).Foto. Dok.Komisi II DPRK Aceh Tamiang

Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan mengatakan, RDP dilaksanakan pihaknya setelah adanya pengaduan masyarakat pensiunan karyawan PTPN-I Pulai tiga tentang pengosongan rumah dinas yang ditempati oleh para pensiunan karyawan PTPN-I Pulai Tiga.

Menurut Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan, adapun kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) adalah sebagai berikut:

1.Tidak semua pensiunan karyawan PTPN-I Pulau Tiga dapat menempati rumah dinas, kecuali yang anaknya bekerja di perusahaan PTPN-I.

2.Pihak Perusahaan PTPN-I hanya dapat memberikan toleransi selama 1(satu) bulan bagi pensiunan PTOPN-I Pulau tiga untuk menempati rumah dinas PTPN-I terhitung mulau tanggal 30 Mei 2023.

3,Pihak PTPN-I tidak menerima karyawan pensiunan menempati rumah dinas apabila anak pensiunan tersebut bekerja diluar perusahaan PTPN-I.

4.Pihak PTPN-I akan mendata ulang pihak pensiunan PTPN-I Pulau Tiga yang menduduki rumah dinas PTPN-I.

5.Pihak eks Karyawan yang anaknya tinggal di rumah dinas dan orang tuanya menempati rumah dinas untuk mengosongkan rumah tersebut (anaknya bekerja diluar PTPN-I)

6.Menerima anak Eks Karyawan PTPN-I Pulai Tiga bekerja di perusahaan mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai formasi yang dibutuhkan.

“Itu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat hari ini yang turut dihadiri oleh semua pihak sebagai upaya untuk mencari solusi terbaik tentang masalah tersebut,”tegas Ketua Komisi III, Muhammad irwan kepada Waspada seusai RDP, Selasa (30/5/2023). (Parlementaria)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE