KUTACANE (Waspada.id): Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (Ditjen IPHAM) Kementerian Hukum dan HAM bersama Komisi XIII DPR RI menggelar Sosialisasi Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (P5HAM).
Kegiatan ini bertujuan mewujudkan masyarakat sadar HAM melalui implementasi P5HAM. Acara yang berlangsung di ruang Oproom Setdakab Aceh Tenggara, Selasa (19/8), yang dihadiri masyarakat.
Seusai Sosialisasi Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (P5HAM). Anggota Komisi XIII DPR RI, H Muslim Ayub, saat diwawancarai oleh Waspada.id, menekankan bahwa kegiatan P5HAM merupakan upaya Kemenkum HAM untuk menyamakan persepsi, mempertajam pemahaman, dan melakukan aksi konkret yang mengarah pada penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

“Ini dalam rangka mencerdaskan masyarakat Aceh Tenggara yang memiliki pola hidup berbudaya HAM, hak-hak ini wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia,” jelasnya. Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber yang memaparkan materi mengenai Hak Asasi Manusia untuk Masyarakat.
Muslim menyampaikan pentingnya kegiatan ini. “Saya memandang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pedoman Pelaksanaan P5HAM ini sangat bermanfaat sebagai pedoman kita dalam menjalankan kegiatan P5HAM,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan P5HAM bertujuan memperkuat HAM di masyarakat guna meningkatkan kepedulian dan kesadaran semua lapisan, dari usia dini hingga dewasa, serta dari berbagai unsur heterogen bangsa Indonesia. “Bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Muslim Ayub menambahkan, hal ini dilakukan dalam rangka pemajuan, perlindungan, pemenuhan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia. (id80)