Scroll Untuk Membaca

Aceh

Komoditi Pala Aceh Selatan Resmi Peroleh Sertifikat IG Dari Kemenkumham

Komoditi Pala Aceh Selatan Resmi Peroleh Sertifikat IG Dari Kemenkumham
Kadis Pertanian Aceh Selatan, H. Nyaklah SP.
Kecil Besar
14px

TAPAKTUAN (Waspada.id): Komoditi pala Aceh Selatan resmi memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai sebuah pengakuan asal usulnya dan mendapatkan perlindungan hukum dari pemalsuan sehingga berhak menggunakan label tersebut sebagai jaminan mutu.

“Sertifikat IG ini baru kita terima setelah proses panjang yang melibatkan penelitian, verifikasi, dan pengusulan oleh Pemkab Aceh Selatan bersama para petani,” kata Kadis Pertanian Aceh Selatan, H. Nyaklah SP kepada Waspada.id di Tapaktuan, Selasa (5/8).

Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa e-tiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Didampingi Kabid Perkebunan Zulfa SP, H. Nyaklah menyatakan, sertifikat IG dengan nama Pala Tapaktuan Blangpidie, Aceh itu merupakan sebuah pengakuan atas keunikan, kualitas, dan reputasi pala Tapaktuan yang tumbuh secara alami di daerah itu.

Pala Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya ini dikenal memiliki aroma yang khas, kandungan minyak atsiri yang tinggi, serta kualitas biji yang unggul. Hal itu didukung oleh faktor geografis seperti jenis tanah, iklim dan budaya.

“Pencapaian ini bukan hanya menjadi kebanggaan daerah. Tetapi juga peluang besar untuk meningkatkan nilai jual dan daya saing komoditi pala di pasar nasional maupun internasional,” kata H. Nyaklah.

Selain itu, Aceh Selatan juga memiliki potensi sumber daya pala premium, yang juga telah dilakukan penelitian oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Penelitian sudah dilakukan selama empat tahun, namun akibat berbagai kendala, pala premium itu tidak bisa disidang tahun 2025, kemungkinan nanti tahun 2026,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Nyaklah, terkait hama pada tanaman pala, pemerintah daerah selama dua tahun ini lebih fokus terhadap pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) pala yang sumber dananya dari APBA dan sudah terlaksana di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan.

“Hal ini tentunya dengan tujuan ingin mengembalikan kejayaan pala Aceh Selatan. Insyaallah di tahun 2026 Dinas Pertanian mengusulkan pelatihan pengendalian OPT pala seluas 200 hektare untuk wilayah Labuhan Haji,” pungkasnya. (id85)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE