JAKARTA SELATAN (Waspada.id): Rapat Konfirmasi Rencana Aksi Kementerian/Lembaga (K/L) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Hidrometeorologi Aceh digelar di Ruang Rapat Lantai 20 Gedung Menara Bappenas, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Rapat tersebut menjadi tahapan penting dalam proses verifikasi dan sinkronisasi kebijakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa hasil penyelarasan bersama K/L, BNPB, dan Pemerintah Daerah sebesar Rp97,2 triliun dipertimbangkan untuk dibahas lebih lanjut pada tahap usulan perbaikan Rencana Aksi K/L. Usulan tersebut selanjutnya akan masuk dalam pembahasan perbaikan Renaksi K/L yang akan diverifikasi dan divalidasi di lapangan.
Pemerintah Aceh juga diminta menyiapkan Surat Keputusan Gubernur Aceh terkait Perubahan R3P Aceh setelah proses verifikasi dan validasi bersama di tingkat pusat yang dikoordinasikan oleh Bappenas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, turut menghadiri rapat tersebut didampingi Plt. Kepala Bappeda Aceh Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, Kepala BPBA Fadmi Ridwan, SP, MA, serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh Ir. T. Robby Irza, S.SiT, MT.
Dalam kesempatan itu, Sekda Aceh menyampaikan masih terdapat sejumlah usulan R3P pada sektor perumahan, infrastruktur, ekonomi, dan sosial yang belum seluruhnya terakomodasi dalam Renaksi K/L.
“Dengan keterbatasan fiskal daerah, kami berharap dukungan Pemerintah Pusat untuk melengkapinya dalam bentuk program prioritas nasional lintas sektor guna percepatan pemulihan pascabencana di Aceh,” ujar Nasir.
Menurutnya, Pemerintah Aceh akan memadankan rincian dan angka detail Renaksi K/L terhadap usulan R3P Aceh bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (Hulwa)











