Scroll Untuk Membaca

Aceh

Konflik Harimau Merajalela Di Aceh, KLHK-RI Diminta Turun

Konflik Harimau Merajalela Di Aceh, KLHK-RI Diminta Turun
TINJAU LOKASI: Anggota DPD RI, H Sudirman atau Haji Uma, bersama kapolsek dan camat serta tokoh masyarakat meninjau lokasi jejak tapak harimau sumatera di Desa Panton Rayeuk T, Banda Alam, Aceh Timur, Rabu (3/5). Waspada/Ist.
Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk menangani konflik harimau Sumatera yang kian merajalela di sejumlah titik di Aceh. Bahkan, hewan ternak seperti kambing dan lembu telah berulangkali menjadi sasaran.

“Konflik harimau Sumatera dengan manusia sudah bertahun-tahun dan kian merajalela di Aceh, sehingga kita harap KLHK RI segera membentuk tim dan menurunkan ke lokasi untuk menyesaikan konflik satwa dilindungi ini di Aceh Timur dan beberapa daerah lain di Aceh,” kata anggota DPD-RI, H Sudirman atau Haji Uma, kepada Waspada.id, Selasa (9/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dia mengaku sudah turun menyerap aspirasi masyarakat disejumlah lokasi di Aceh, termasuk Aceh Timur dan Aceh Utara. Di Aceh Timur, Haji Uma turun ke Peunarun dan Banda Alam, Rabu (3/5) lalu. “Kita juga menemukan jejak kaki harimau di Bandaalam, tepatnya di Desa Panton Rayeuk T, bahkan jejaknya masih baru,” bebernya.

Menyikapi keluhan petani dan pekebun di daerah pedalaman ini, Haji Uma berjanji akan menyampaikan persoalan tersebut Kementerian LHK RI di Jakarta. Hal itu dinilai mendesak agar mendapat perhatian guna menentukan langkah dan arah kebijakan yang lebih kongkrit.

“Kita juga berharap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, untuk lebih aktif dan optimal dalam menjalankan fungsinya diseluruh daerah yang memiliki konflik satwa,” kata Haji Uma, seraya meminta untuk mengaktifkan seluruh personel di Kantor BKSDA Resor Langsa ke Aceh Timur.

Haji Uma juga berharap, ke depan tidak ada lagi warga yang harus berurusan dengan hukum gara-gara berkonflik dengan harimau, karena masyarakat terkadang geram dengan aksi harimau Sumatera yang kian merajalela disekitarnya, apalagi hewan ternaknya berulangkali menjadi sasaran.

Sebelumnya, Haji Uma juga sempat bersilaturrahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (3/5). Kunjungan tersebut dilakukan menyusul perkembangan penanganan perkara satwa dilindungi yang melibatkan salah seorang warga dari Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.

“Kita berharap tuntutan dan keputusan hukum nantinya benar-benar berpihak kepada rakyat, karena salah seorang warga yang terlibat dalam kematian satwa dilindungi itu bukan sindikat atau jaringan perburuan, tapi meracuni harimau karena geram dengan sikap harimau yang memangsa kambing miliknya berulangkali di kandang,” kata Haji Uma.

Dalam kunjungan silaturrahmi dengan Kajari dan Ketua PN Idi, ikut hadir istri dan anak dari pelaku yang didakwa melanggar hukum atas tindakan meracuni harimau. Kasus ini sendiri telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Aceh Timur dan saat ini masih dalam tahap menunggu persidangan di PN Idi. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE