BANDA ACEH (Waspada): Kepemilikan empat pulau di Aceh Singkil – Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek – memantik reaksi keras dan berpotensi memicu konflik antarprovinsi.
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengalihkan kepemilikan keempat pulau tersebut ke Sumatera Utara (Sumut) mendapat penolakan tegas dari berbagai pihak.
Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat Mendagri (AGAMM) menggelar aksi protes di Pulau Panjang, Selasa (3/6), menolak keras keputusan tersebut.
Koordinator Aksi, Muhammad Ishak, menyatakan keputusan Mendagri sebagai bentuk kezaliman sistematis dan rekayasa, karena tidak ada bukti yang menunjukkan keempat pulau itu milik Sumut.
AGAMM mendesak Mendagri membatalkan keputusan dan meminta Pemkab Aceh Singkil serta Pemerintah Aceh aktif memperjuangkan hak atas keempat pulau tersebut. Ancaman aksi massa yang lebih besar pun dilontarkan jika tuntutan mereka tak digubris.
Baca juga:
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, turut menyoroti isu ini. Dia menyatakan situasi di lapangan sudah sangat serius dan mendesak pemerintah pusat untuk segera merespons.
Muncul dugaan bahwa kontroversi ini merupakan upaya pengalihan isu, terkait revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan rencana penambahan empat batalyon TNI di Aceh. Ada pula spekulasi yang mengaitkannya dengan pengalihan investasi gas dan minyak bumi lepas pantai dari Aceh ke Sumut.
Nasir Nurdin juga menyoroti kecenderungan politisi untuk memanfaatkan isu ini sebagai komoditas politik, seraya mendorong dialog dan perdebatan berbasis data dan sejarah untuk menyelesaikan masalah ini.
Ulama Aceh Singkil juga turut menyuarakan penolakan terhadap keputusan Mendagri.(b02)