AcehEkonomi

Kopdes Merah Putih Padang Hilir Abdya Terbentuk

Kopdes Merah Putih Padang Hilir Abdya Terbentuk
Pemerintah Desa Padang Hilir, Kecamatan Susoh, Abdya bersama masyarakat, resmi mendirikan dan membentuk Kopdes Merah Putih Padang Hilir. Foto direkam Selasa (13/5).Waspada/Syafrizal
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Pemerintah Desa Padang Hilir, Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya (Abdya), bersama masyarakat setempat, Selasa (14/5) lalu, resmi mendirikan dan membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Padang Hilir.

Dalam pembentukan Kopdes Merah Putih hari itu, turut didampingi Kabid Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya Hendra Utama, SE dan Pendamping Kecamatan Susoh Herizal.

Kades Padang Hilir Saifuddin mengatakan, pembentukan Kopdes Merah Putih yang dilaksanakan hari itu, menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 9 tahun 2025, tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan dan setiap desa wajib membentuk Kopdes. “Tujuan pembentukan Kopdes Merah Putih ini, bagian dari gerakan bersama untuk membangun kemandirian ekonomi local, yang berbasis potensi desa dan juga meningkatkan semangat gotong royong,” ungkapnya.

Ditambahkan, Kopdes Merah Putih ini nantinya bukan hanya sekedar lembaga usaha saja, melainkan juga sebagai wadah bersama masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan dan juga untuk kemandirian desa. “Kopdes ini bukan sekedar organisasi, tapi ini adalah gerakan ekonomi rakyat, kita bangun bersama, kita majukan bersama,” sebutnya.

Pihaknya berharap, pengurus yang menduduki jabatan Kopdes memiliki wawasan, juga paham dalam mengelola koperasi. Setelah terbentuknya Kopdes Merah Putih ini katanya, semua masyarakat Desa Padang Hilir bisa menjadi anggota koperasi. Karena Kopdes ini milik masyarakat dan dikelola serta dimanfaatkan juga untuk kepentingan masyarakat Padang Hilir.

Di lain pihak, Kabid Kelembagaan DPMP4 Abdya Hendra Utama SE mengatakan, Kopdes Merah Putih seluruh Indonesia sudah harus rampung terbentuk pada akhir Mei 2025 ini. “Pemerintah juga mewajibkan kepada pengurus Kopdes Merah Putih, mendirikan tujuh unit usaha di dalamnya. Silahkan Kopdes mengembangkan potensi desanya, sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimiliki di desa,” katanya.

Tujuh unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Koperasi Merah Putih masing-masing, kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa, apotek desa, sistem pergudangan atau cold storage dan sarana logistik. “Pembentukan Kopdes Merah Putih ini, untuk memastikan kehidupan masyarakat sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya. Oleh sebab itu, ketujuh unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa,” tutupnya.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE