Scroll Untuk Membaca

Aceh

Koperasi W Diduga Belum Lunasi Biaya Pekerjaan PSR Di Tamiang

Ketua KTNA Aceh Tamiang, D. Yogi.S saat menerima laporan dari beberapa pemborong pekerjaan PSR di lahan milik Koperasi W terkait dugaan belum dilakukan pembayaran dari hasil pekerjaan mereka yang sudah selesaikan dikerjakan tahun 2020 lalu. Waspada/Yusri
Ketua KTNA Aceh Tamiang, D. Yogi.S saat menerima laporan dari beberapa pemborong pekerjaan PSR di lahan milik Koperasi W terkait dugaan belum dilakukan pembayaran dari hasil pekerjaan mereka yang sudah selesaikan dikerjakan tahun 2020 lalu. Waspada/Yusri
Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada): Beberapa pemborong pekerjaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2020 di Aceh Tamiang mengeluhkan hasil pekerjaan mereka diduga belum dibayarkan Koperasi W selaku pemilik lahan yang sudah mereka selesaikan pekerjaannya.

Adapun hasil dari pekerjaan yang mereka borong mulai dari membuat lubang, tanam dan beberapa item pekerjaan lainnya diduga belum dilakukan pembayaran oleh Koperasi W selaku pihak yang mengelola lahan replanting kebun rakyat tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Koperasi W Diduga Belum Lunasi Biaya Pekerjaan PSR Di Tamiang

IKLAN

Dari data dan informasi diperoleh Waspada menyebutkan, adapun tunggakan hutang terhadap sejumlah pekerja pemborong dari pekerjaan PSR tersebut mencapai seratusan juta lebih. Ironisnya, sudah berlangsung dua tahun biaya hasil pekerjaan itu sampai saat ini belum juga dilakukan pembayaran oleh Koperasi W.

Menurut keterangan salah seorang pemborong pekerjaan kepada Waspada, Jumat (27/1) kemarin di Kantor KTNA Aceh Tamiang menyebutkan, mereka sudah beberapa kali menyampaikan hal tunggakan itu kepada Ketua Koperasi W, namun tidak ada kejelasan sampai saat ini.

Bahkan sempat juga dilakukan pertemuan dengan pihak ketiga yang dipercayakan koperasi guna mengerjakan PSR dari Koperasi W dan hanya mendapatkan janji – janji manis, tetapi hasilnya juga belum terealisasi.

Diterangkan pemborong pekerja PSR milik Koperasi W, mereka mulai bekerja dari Januari-Desember 2020, pembayaran secara keseluruhan dari hasil pekerjaan belum dilakukan, dan hanya pembayaran seperti pinjaman saja. Adapun lokasi pekerjaan yang dilakukan berbeda-beda dari masing – masing pemborong pekerjaan yaitu ada yang di wilayah Kecamatan Bandar Pusaka, Tamiang Hulu dan Kejuruan Muda.

Berdasarkan data disebutkan, adapun tunggakan biaya pekerjaan PSR dimaksud yang belum dilunaskan yaitu atas nama Legimin senilai Rp153.259.600, (60 Ha), Supriadi senilai Rp65.300.000, Iskandar senilai Rp25.896.460 (48 Ha), T Rolip senilai Rp4.238.000 (16 Ha), Japarus senilai Rp41.600.000 (16 Ha), Banta Chairuddin senilai Rp 4.000 000. Kemudian atas nama Kasir senilai Rp5.000.000, dan Syahrudin lebih kurang senilai Rp6.000 000 (14 Ha).

Sementara itu, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Tamiang, D. Yogi. S kepada Waspada mengemukakan, pihaknya telah menerima laporan dari pekerja yang mengerjakan PSR milik Koperasi W rerkait dugaan adanya tunggakan dari hasil pekerjaan PSR dimaksud.

“Kita harapkan pihak yang berkaitan langsung dengan para pemborong pekerjaan ini dapat segera menyelesaikan bila memang benar adanya hasil pekerjaan yang belum dibayarkan,” ungkap Yogi sembari menambahkan, KTNA akan siap memfasilitasinya sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah.

Ketua Koperasi W, Syaiful yang dikonfirmasi melalui telefon selularnya hingga berita ini dikirimkan belum memberikan jawaban terkait keluhan pemborong pekerjaan PSR di lahan milik koperasi tersebut (b15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE