Aceh

Korban Banjir-Longsor di Aceh Masih Bertahan di Tenda, Usman Lamreung Dorong Subsidi Listrik dan PDAM

Korban Banjir-Longsor di Aceh Masih Bertahan di Tenda, Usman Lamreung Dorong Subsidi Listrik dan PDAM
Ilustrasi waspada.id. ai generated image
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Penanganan pascabencana banjir dan longsor yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh telah memasuki fase pemulihan. Namun realitas di lapangan menunjukkan kondisi warga terdampak masih jauh dari kata pulih.

Ribuan korban bencana hingga kini masih bertahan di tenda-tenda darurat, sambil menunggu kepastian hunian sementara (huntara). Banyak di antara mereka kehilangan rumah, lahan pertanian, serta sumber penghidupan utama.

“Pemulihan tidak bisa hanya berhenti pada laporan administratif. Faktanya, warga korban masih hidup dalam kondisi darurat dan tekanan ekonomi yang berat,” kata Usman Lamreung, pengamat politik dan kebijakan publik, kepada Waspada.id, Rabu (4/2/26).

Menurut Usman, bencana tidak hanya merusak infrastruktur fisik, tetapi juga menghantam ekonomi keluarga korban secara serius. Pendapatan masyarakat menurun drastis, sementara harga kebutuhan pokok di wilayah terdampak belum sepenuhnya stabil.

“Ketika penghasilan mereka turun, beban biaya hidup justru meningkat. Ini berpotensi memicu inflasi lokal dan memperdalam krisis sosial jika tidak segera direspons secara tepat,” ujarnya.

Dorong Subsidi Listrik Pascabencana

Usman menilai, diperlukan langkah konkret yang langsung dirasakan masyarakat untuk mengurangi beban hidup korban bencana. Salah satu opsi kebijakan yang relevan adalah subsidi atau penangguhan pembayaran listrik bagi korban banjir dan longsor.

“Kebijakan subsidi listrik sangat penting karena listrik merupakan kebutuhan dasar. Dengan penundaan pembayaran atau subsidi, dana rumah tangga korban bisa dialihkan untuk kebutuhan mendesak seperti pangan, kesehatan, dan pemulihan usaha kecil,” jelasnya.

Ia mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, mengambil kebijakan afirmatif berupa subsidi listrik bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh.

Usman Lamreung.Ist

“Kebijakan ini bukan hanya perlindungan sosial, tetapi juga bagian dari strategi menahan laju inflasi di daerah-daerah yang saat ini menunjukkan indikasi kenaikan harga signifikan,” katanya.

Usman juga meminta Pemerintah Aceh segera memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat agar subsidi listrik masuk dalam program pemulihan bencana.

“Kami mendorong pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM agar program subsidi iuran listrik menjadi bagian penanganan bencana pada masa pemulihan,” tegasnya.

Peran Pemerintah Kabupaten/Kota

Di sisi lain, Usman menilai pemerintah kabupaten/kota juga harus mengambil peran aktif melalui kebijakan fiskal daerah. Salah satunya melalui pengurangan atau penangguhan pembayaran iuran PDAM selama tiga bulan ke depan.

“Penangguhan iuran PDAM dapat menjadi instrumen efektif untuk meringankan beban korban bencana,” ujarnya.

Ia mencontohkan kebijakan pengurangan biaya iuran PDAM di Kota Banda Aceh yang dinilai patut diapresiasi dan direplikasi daerah lain dengan penyesuaian konteks lokal.

“Program subsidi atau penangguhan PDAM bukan hanya bagian dari penanggulangan bencana masa pemulihan, tetapi juga instrumen pengendalian inflasi daerah,” tambahnya.

Pemulihan Tidak Boleh Hanya Jargon

Usman menegaskan, pemulihan pascabencana tidak boleh berhenti pada klaim atau jargon semata. Pemulihan sejati harus diukur dari sejauh mana negara hadir mengurangi beban hidup korban, memulihkan ekonomi warga, serta menahan tekanan inflasi.

“Tanpa kebijakan konkret dan terkoordinasi, fase pemulihan hanya akan menjadi jargon, sementara masyarakat korban terus bergulat dengan krisis yang berlapis,” pungkas Usman.(hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE