KUTACANE (Waspada.id): Pengulu Kute (Kepala Desa) Lembah Haji, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, berinisial HM, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022–2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp476.692.348.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melakukan serangkaian pemeriksaan terkait penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.
“Tersangka HM ditetapkan dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2022–2023,” kata Kepala Kejari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Agara, Kamis, (9/10) malam.
Lilik menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.1.20/Fd.1/05/2025 tanggal 7 Mei 2025, yang diperbarui dengan surat perintah penyidikan pada 10 Juni 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor R-16/L.1.20/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP-KKN) dari Inspektorat Aceh Tenggara Nomor 700/225/LHP-KKN/IK/2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp476.692.348 akibat perbuatan tersangka.
“HM selaku Pengulu Kute Lembah Haji bersama Kaur Keuangan berinisial ZP mengambil Dana Desa secara tunai di Bank Aceh Syariah. Setelah pencairan, dana tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian kecil untuk kegiatan desa,” jelas Lilik.
Ia menambahkan, HM melaksanakan kegiatan desa tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Kute (BPK) maupun perangkat desa lainnya, sehingga penggunaan dana tidak transparan.
Lebih parah lagi, tersangka memaksa perangkat desa menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) baik untuk kegiatan fiktif maupun yang dilaksanakan.
“Jika ada yang menolak menandatangani LPJ, HM mengancam akan memecat mereka,” tegas Lilik.
Selain itu, sejumlah kegiatan yang dilaksanakan tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute (APBK) 2022 dan 2023, serta tidak disertai bukti pendukung belanja yang sah.
Atas perbuatannya, tersangka HM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HM ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Kutacane,” pungkas Lilik.(id80)