PIDIE (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Rabu (1/4/2026).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pidie, Muhamad Rhazi, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas tersebut merupakan tahapan lanjutan untuk segera memasuki proses persidangan.
“Berkas perkara hari ini telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, kami menunggu penetapan jadwal sidang dari pihak pengadilan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, terdakwa yang juga telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Sayuti Bin M. Adam, merupakan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2023 dengan total anggaran mencapai Rp846.056.062.
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). Setelah ditemukan indikasi kuat adanya kerugian negara, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan menghadirkan dua orang ahli dari Inspektorat Kabupaten Pidie. Sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan APBG juga telah diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan penyimpangan terjadi akibat pengelolaan dana desa yang tidak sesuai ketentuan, sehingga sejumlah kegiatan desa tidak berjalan optimal, bahkan ada yang tidak dilaksanakan meski anggaran telah dicairkan.
Dalam perjalanannya, Sayuti tidak memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali. Tim penyidik juga telah melakukan pencarian ke kediamannya, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diduga telah meninggalkan wilayah Kabupaten Pidie dan berada di luar negeri, sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Persidangan nantinya dapat dilakukan secara in absentia apabila terdakwa tidak hadir, sehingga tidak menghambat proses penegakan hukum. (Hulwa)










