BANDA ACEH (Waspada.id): Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Anwar Ibrahim, divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi dana PNPM.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dalam sidang yang digelar pada Jumat, (30/1/2026).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta. Denda tersebut dapat dibayarkan secara mengangsur selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa kewajiban uang pengganti dibebankan kepada para peminjam dana PNPM. Barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada saksi Rahmawati, sementara barang bukti lainnya dinyatakan sesuai ketentuan hukum (conform).
Dalam persidangan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen, Muhammad Furqan Ismi, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp856 juta.
Namun, karena terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp667 juta, maka sisa kewajiban disesuaikan dengan nilai tersebut.
Jaksa mengungkapkan, perbuatan korupsi dilakukan terdakwa dalam kurun waktu 2019 hingga 2023 saat menjabat sebagai Ketua BKAD PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jeunieb.
Dalam musyawarah antardesa pada Juni 2019, terdakwa menyetujui penyaluran dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) kepada pihak yang tidak berhak, yakni peminjam perorangan, bukan kelompok perempuan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis PNPM.
“Hasil audit Inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp856,3 juta dari pengelolaan dana Simpan Pinjam PNPM di Kecamatan Jeunieb,” ungkap JPU. (Hulwa)











