Aceh

Korupsi Di Aceh Masih Memprihatinkan

Harus Pencegahan Dari Diri Sendiri

Korupsi Di Aceh Masih Memprihatinkan
Koordinator Penyuluh Anti Korupsi Kasad bersama Pj Bupatii Drs Azmi MAP, Pimpinan Dewan, Inspektur Inspektorat M Hilal serta pejabat lainnya usai sosialisasi pencegahan korupsi yang terintegrasi melalui program MCP KPK di Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (12/10). Waspada/Ariefh
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Angka korupsi di Provinsi Aceh masih sangat memprihatinkan. Hal ini disebabkan karena minimnya sosialisasi dan kurangnya kesadaran dari diri sendiri untuk menghindari praktik korupsi.

“Pencegahan korupsi harus diawali dari diri sendiri,” kata Koordinator Penyuluh Anti Korupsi Aceh, Kasad, SKM.M.Kes saat dikonfirmasi Waspada.id usai pelaksanaan sosialisasi dalam rangka upaya pencegahan korupsi yang terintegrasi melalui program Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK di Kabupaten Aceh Singkil, yang dilaksanakan di Aula Paripurna Gedung DPRK Aceh Singkil, Kamis (12/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kegiatan sosialisasi anti korupsi itu, dilaksanakan sebagai pengenalan gratifikasi dan pengelolaan benturan kepentingan di Lingkungan Pemkab Aceh Singkil.

Kasad mengungkapkan, pencegahan korupsi mesti dilakukan dari diri sendiri. Mulai dari menghindari praktik perbuatan curang dan menolak pemberian oleh-oleh karena keinginan sesuatu hal.

“Dan untuk para kaula muda salah satunya yakni dengan belajar lebih baik agar tidak menjadi koruptor,” bebernya.

“Korupsi di Aceh sudah sangat memprihatinkan, sehingga perlunya dilakukan sosialisasi anti korupsi, dan pencegaham dari kebiasaan perilaku curang dan berani menolak pemberian oleh-oleh,” tambah koordinator Penyuluh berlisensi sertifikasi KPK tersebut.

Dijelaskannya, dalam pendidikan anti korupsi semua komponen harus menjadi subjek pemberantasan korupsi. Dari mulai aparat Pemerintah, sektor swasta, masyarakat maupun mahasiswa.

Tertuang dalam PP Nomor 71 tahun 2000, yakni peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, ormas atau LSM dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut dijelaskannya, indikasi perbuatan korupsi itu dimulai dari, upaya mengumpulkan dana operasional. Kemudian melakukan kegiatan fiktif dan perbuatan curang lainnya, atau yang dimanfaatkan untuk menyiapkan oleh-oleh.

Sementara itu, menyinggung sertifikasi wartawan dan media, Kasad menegaskan KPK mengakui keabsahan sertifikasi yang dilakukan terhadap wartawan oleh Dewan Pers tersebut. “Sebab katanya, Dewan Pers merupakan lembaga resmi yang diakui negara dan dunia,” sebutnya.

Ditegaskannya, wartawan merupakan bagian dari pada KPK yang ikut mengawasi maju mundurnya suatu daerah. Sehingga perlu kembali dikroscek kebenarannya dalam sebuah berita yang akan disajikan.

Menyinggung kerjasama pemerintah terhadap media yang belum terverifikasi, katanya hal itu sudah jelas menyalahi aturan karena belum memiliki legalitas dari lembaga resmi.

“Sebab jika belum tersertifikasi sudah tentu tidak paham hukum dan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Namun jika sudah tersertifikasi sudah pasti memiliki etika dalam bertugas,” sebutnya.

Namun, kata dia, bagi wartawan yang sudah terverifikasi perlu menggandeng, mengingatkan dan meluruskan tindakan yang salah. “Yang kita khawatirkan jika ada yang tidak suka bisa dikomplin dan pemerintah juga seharusnya punya sikap dan harus profesional terhadap wartawan yang memiliki legalitas. Contohnya saya, jika belum memilki legalitas dan belum sertifikasi sudah tentu tidak akan mungkin berdiri di sini,” ucap Kasad. (b25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE