AcehHeadlines

Korupsi Pabrik Es Rp715 Juta, Dua Pejabat DKP Abdya Ditahan

Korupsi Pabrik Es Rp715 Juta, Dua Pejabat DKP Abdya Ditahan
Kajari Abdya Kardono SH MH, didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Datun, saat memberi keterangan pers, terkait penahanan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pengembangan pabrik es DKP Abdya, Selasa (24/2).Waspada.id/Syafrizal 
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya), resmi menahan dua tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pengembangan pabrik es kapasitas 30 ton, pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat. 

Dalam keterangan persnya Selasa (24/2),  Kajari Abdya Kardono SHMH mengatakan, dua tersangka masing-masing berinisial TAG, Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga Susoh, dan D, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek tersebut. “Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan tim dan didukung perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Aceh,” katanya. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp715.235.705 dalam kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, serta pemasaran hasil pabrik es kapasitas 30 ton pada tahun anggaran 2015 hingga 2017.

Proyek tersebut sejatinya ditujukan untuk mendukung sektor perikanan daerah, khususnya dalam menjaga kualitas hasil tangkapan nelayan. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Kajari Abdya menegaskan, kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, di Lapas Kelas II Blangpidie, guna kepentingan penyidikan. Penyidik juga tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kajari Kardono juga memastikan, proses hukum tidak berhenti pada dua nama tersebut. “Kami masih terus mendalami perkara ini, untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Kardono.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut, semestinya memberi manfaat langsung bagi masyarakat pesisir dan pelaku usaha perikanan di Abdya.(id82)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE