LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe 2021-2022, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan panggil dua pejabat balai dan satu kontraktor.
Hal itu diungkapkan Kasipidsus Edwardo SH, MH, terkait kelanjutan kasus Rusunnawa Poltek Lhokseumawe dengan pemanggilan dua orang balai dan satu orang kontraktor, Sabtu (26/7).
Ketiga orang itu akan dipanggil Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam waktu dekat ini sebagai saksi untuk dimintai keterangannya. “Senin depan kita harapkan ketiga orang tersebut dapat hadir untuk memberi keterangan. Ketiganya sudah dilayangkan surat pemanggilan secara resmi,”ujarnya.
Dia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya jumlah tersangka. Apalagi dalam proses hukum yang sedang berjalan masih ada yang bersikap tidak kooperatif. Karena sampai hari ini mantan Dirjen Perumahan sudah dua kali mengkir dari pemanggilan resmi kejaksaan.
Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan Rusunawa ini memiliki nilai kontrak Rp14.072.062.000. Pada tahun 2021 dibayarkan sebesar Rp7.036.031.000 dan pada tahun 2022 dibayarkan sebesar Rp7.036.031.000. Sumber dananya berasal dari APBN, melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh
Pada 5 Juli 2024, Kejari Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Rusun tersebut. Setelah melalui sejumlah rangkaian kegiatan penyelidikan, pada Kamis (8/8/2024), penyidik Kejari Lhokseumawe meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pada Kamis (17/7) kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim SIRI Kejati Aceh dan Kejari Lhokseumawe berhasil mengamankan satu DPO, yang merupakan tersangka pertama dalam kasus ini, yaitu AR. Tersangka diketahui pihak yang melaksanakan pembangunan dengan meminjam bendera PT SAS. (b09).