BANDA ACEH (Waspada.id): Terdakwa AA, dalam kasus korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya tahun 2016, dituntut 10 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (12/9/2025).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani denda senilai Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara, serta uang pengganti senilai Rp40 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasinya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil penjualan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, SH., Jumat (12/9) menjelaskan bahwa tuntutan ini didasarkan pada dakwaan primair, yaitu pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tuntutan ini tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan memberikan efek jera,” ujar Cherry Arida.
Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa pada tanggal 19 September 2025.
Kejari Aceh Jaya mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil secara patut dan sah untuk bersikap kooperatif dan mematuhi surat panggilan tersebut. (id99)