SIMEULUE (Waspada): Ketua Komite Peralehan Aceh (KPA) Wilayah Simeulue, Tgk. Ramlansyah memberikan dukungan penuh atas keputusan Pj Bupati Teuku Reza Fahlevi yang menghentikan sementara aktivitas PT Raja Marga di pulau itu.
Menurut Tgk. Ramlansyah karena kebijakan Pj Bupati menghentikan aktivitas PT Raja Marga (RM,) di Simeulue prinsip hakikinya untuk kepentingan masyarakat demi menjaga keberadaan hutan dan lahan bagi keperluan dan kebutuhan generasi Simeulue ke depan, maka tidak ada alasan bagi KPA Wilayah Simeulue untuk tidak mendukung kebijakan itu.
Lebih lanjut Tgk. Ramlansyah didampingi sejumlah anggotanya kepada Waspada Kamis (8/8) menuturkan hutan dan lahan-lahan di Simeulue harus dijaga dari upaya upaya para mafia tanah yang ingin memonopoli kepemilikannya dengan modus investasi kebun sawit.
KPA Wilayah Simeulue menyatakan tidak alergi dan juga tidak menolak investor untuk investasi di Simeulue namun hal itu harus membawa manfaat bagi rakyat Simeulue dalam waktu jangka pendek, menengah dan jangka panjang, tidak seperti yang dilakukan PT. Raja Marga di Simeulue selama ini.
Dimana kata Tgk. Ramlansyah PT RM di Simeulue yang selama ini jelas jelas hanya ingin menguasai lahan hutan di Simeulue dari rakyat dengan cara membelinya pakai surat Sporadik dengan harga per satu hektarenya cuman Rp3 sampai 5 jutaan dari masyarakat.
“Lalu kemudian dengan uang segituan, ribuan hektar hutan kita untuk perkebunan jatuh ke tangan PT. Raja Marga dan menjadi milik mereka selamanya. Kan ini perbuatan sungguh tidak masuk akal dan tidak bisa ditolerir,” tegasnya.
Bahkan lebih lanjut Tgk. Ramlansyah meminta Pj Bupati Simeulue yang tidak ada beban masa lalu di Simeulue agar menyelesaikan secara tuntas tanpa ragu ragu soal polemik penguasaan hutan di Simeulue oleh PT Raja Marga hingga tidak merugikan anak Simeulue di masa datang.
Pihaknya sendiri ditanya Waspada kenapa baru saat ini bicara tentang pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Raja Marga di Simeulue berani membuka kebun sawit di area hutan dalam jumlah ribuan hektar tanpa izin dan membeli dari masyarakat dengan harga sangat murah?
“Selama ini kami KPA Wilayah Simeulue tidak tidur melihat, memantau dan mendata. Kami menunggu momen yang tepat jangan ada yang menunggangi kami dipolitisir dianggap menghalangi atau alergi terhadap investor masuk Simeulue,” jelasnya.
Dia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat tidak muda terpancing menjual lahan tanah ulayat tanah adat ke pihak luar apalagi dengan harga sangat rendah meskipun belum mampu digarap sendiri karena hal itu akan membuat penyesalan bagi diri sendiri.
“Hari ini mereka pura-pura untuk kebun. Nanti setelah mereka miliki tanah kita dalam jumlah besar akan dijadikan tambang. Kami sudah survei di perut bumi Simeulue ini ada batunara, minyak, emas dan Uranium. Kita jangan melihat apa yang nampak di atas saja harus mengaji secara seksama,” tambahnya lagi.
Adapun usai viral dan turun tim Pansus DPRK untuk investigasi lapangan tentang aktivitas PT Raja Marga di Simeulue Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue menyurati secara resmi PT Raja Marga untuk menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan yang sedang digarap oleh perusahaan itu.
Keputusan Pj Bupati tentang penghentian sementara tertuang dalam Surat Keputusan Penjabat Bupati Simeulue yang ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Simeulue, T. Reza Fahlevi, dengan nomor: 500/1752/2024 pada tanggal 5 Agustus 2024.
Dalam surat tersebut dinyatakan, karena PT Raja Marga belum memperoleh izin pembukaan lahan perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka diminta untuk menghentikan sementara aktivitas di lahan perkebunan mereka sampai melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanggung jawab pengawasan pengembangan lahan perkebunan PT. Raja Marga di Kabupaten Simeulue Zul Hidayat yang dihubungi Waspada Kamis (8/8) siang Via telpon WhatsApp enggan memberi keterangan pers. “Memang saya pengawas kebun PT. Raja Marga saya belum bisa disebut manager karena belum ada SK,” jawabannya berdiplomasi.
Lebih lanjut dia menyatakan pihak berhak memberikan keterangan secara mendetail soal Raja Marga adalah Fadhil, namun Fadhil sudah berulang kali di WA dan ditelpon belum respon demikian juga William Tan selaku owner PT Raja Marga juga tidak terhubung.
Namun Zul Hidayat mengaku sejak terhitung tadi Kamis (8/8) khususnya di bidang soal pembukaan lahan PT. Raja Marga sudah dihentikan karena surat Pj. Bupati Simeulue perihal penghentian sementara aktifitas PT. Raja Marga di Simeulue baru diterima mereka kemarin. (b26)