Scroll Untuk Membaca

Aceh

KPKNL B. Aceh Lelang Barang Milik Daerah Pemko Sabang Secara Online

KPKNL B. Aceh Lelang Barang Milik Daerah Pemko Sabang Secara Online
Sejumlah kenderaan sedang diperiksa kondisi fisiknya sebelum dilelang. (Waspada/T.Zakaria)
Kecil Besar
14px

SABANG (Waspada) : Pemerintah Kota Sabang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh akan mengadakan Lelang Barang Milik Daerah (BMD) sesuai dengan surat pengumuman lelang yang dikeluarkan, Senin, 05 Desember 2022.

Sekretaris Daerah Kota Sabang, Zakaria mengatakan, rabu (07/12/2022), berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang, BMD tersebut berasal dari berbagai instansi di Kota Sabang, diantaranya pada Dinas Kesehatan dan KB Kota Sabang terdapat 2 paket terdiri dari 9 unit limbah padat (Scrap) dan 8 unit kendaraan dinas (randis).

“Kemudian pada Dinas PUPR Kota Sabang ada 1 paket terdiri dari 12 unit limbah padat (scrap), alat berat dan dump truck. selanjutnya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang terdapat 1 paket material hasil bongkaran,” ungkapnya.

Zakaria menjelaskan, rincian barang lelang, harga limit dan besaran jaminan, serta persyaratan umum untuk peserta yang akan mengikuti lelang, dapat dilihat di papan pengumuman pada Sekretariat Daerah Kota Sabang, atau mengunduh pengumuman lelang melalui website sabangkota.go.id, lelang.go.id.

“Di dalam pengumuman tersebut juga telah ditetapkan beberapa persyaratan umum untuk peserta yang akan mengikuti lelang, antara lain memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website www.lelang.go.id, memilih objek lelang yang akan diikuti pada website, menyetor uang jaminan lelang melalui virtual account yang diperoleh melalui website,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah memilih dan mengikuti objek lelang sebesar nominal uang jaminan yang di syaratkan, uang jaminan tersebut harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan. Kemudian segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

Dia menekankan, terdapat syarat khusus yang dibebankan pada kendaraan dinas eks singapura, hal ini didasarkan pada PMK No.34/PMK.04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang.

“Artinya bahwa kendaraan dinas (eks Singapura) tersebut tidak dapat dikeluarkan dari Kota Sabang dalam bentuk utuh atau scrap. Selain itu, Objek lelang djual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya, penawar/pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang ditawarkan,” terangnya.

Dia menuturkan, peserta yang sudah mendaftar pada website dan dibuktikan dengan Screenshot sebagai peserta lelang dapat melihat objek lelang pada tanggal 7 s.d 9 Desember 2022 dan pelaksanaan lelang tanggal 12 Desember 2022.

“Informasi lebih lanjut dapat menghubungi pengurus barang dari dinas-dinas terkait yang akan melakukan pelelangan. Sementara, pelaksanaan lelang sendiri rencananya akan digelar di Ruang Lelang KPKNL Banda Aceh, Gedung Keuangan Negara, Gedung C Lt I, Jl. Chik ditiro Banda Aceh pada hari Selasa 13 Desember 2022,” tambahnya. (b.18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE