Scroll Untuk Membaca

Aceh

KPPN Sosialisasi Kepada 385 Kepala Desa

KPPN Sosialisasi Kepada 385 Kepala Desa
Pj Bupati Syakir saat menyampaikan sambutannya. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menggelar sosialisasi yang diikuti sebanyak 385 kepala desa di Gedung Serba Guna Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapten AcehTenggara (Agara), Senin (25/9) siang.

“Sosialisasi dengan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi yang berperan dalam penyaluran dana desa, di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute (DPMK), Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan pihak penyalur Bank Aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPPN Sosialisasi Kepada 385 Kepala Desa

IKLAN

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M. Si meminta Pengulu Kute (Kepala Desa) untuk transparan dan tetap akuntabel dalam sistem pengelolaan dana desa. “Agar Kades tidak terjerat dan dihadapkan ke pihak hukum,” tegasnya. Syakir juga menenekankan pengulu kute wajib memahami alur penyaluran dana mulai dari tahapan proses pengajuan hingga sistem administrasi sampai ke rekening desa masing-masing.

Selain pengulu kute, peran camat dan pendamping desa juga harus lebih memahami segala aturan, melakukan pengawasan, dan pendampingan dalam setiap proses pengelolaan dana desa, sehingga segala persoalan yang akan timbul dapat diminimalisir. Jika sistem pengelolaan dana desa ini tidak berjalan dengan baik serta tidak sesuai peraturan dan ketentuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku dan pengelolanya, terang Syakir.

Syakir berharap melalui sosialisasi ini semua pengulu kute harus mampu memahami materi yang disampaikan oleh sejumlah narasumber yang berkaitan dengan sistem pengelolaan dana desa hingga konsekuensi hukum yang dihadapi.(cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE