KUTACANE (Waspada): Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menggelar sosialisasi yang diikuti sebanyak 385 kepala desa di Gedung Serba Guna Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapten AcehTenggara (Agara), Senin (25/9) siang.
“Sosialisasi dengan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi yang berperan dalam penyaluran dana desa, di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute (DPMK), Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan pihak penyalur Bank Aceh.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M. Si meminta Pengulu Kute (Kepala Desa) untuk transparan dan tetap akuntabel dalam sistem pengelolaan dana desa. “Agar Kades tidak terjerat dan dihadapkan ke pihak hukum,” tegasnya. Syakir juga menenekankan pengulu kute wajib memahami alur penyaluran dana mulai dari tahapan proses pengajuan hingga sistem administrasi sampai ke rekening desa masing-masing.
Selain pengulu kute, peran camat dan pendamping desa juga harus lebih memahami segala aturan, melakukan pengawasan, dan pendampingan dalam setiap proses pengelolaan dana desa, sehingga segala persoalan yang akan timbul dapat diminimalisir. Jika sistem pengelolaan dana desa ini tidak berjalan dengan baik serta tidak sesuai peraturan dan ketentuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku dan pengelolanya, terang Syakir.
Syakir berharap melalui sosialisasi ini semua pengulu kute harus mampu memahami materi yang disampaikan oleh sejumlah narasumber yang berkaitan dengan sistem pengelolaan dana desa hingga konsekuensi hukum yang dihadapi.(cseh)