KUALASIMPANG (Waspada.id): Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI diduga mengabaikan dua surat yang diterbitkan oleh DPRK Aceh Tamiang dan diduga surat keputusan KPU terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang cacat hukum.
Pasalnya, menurut penelusuran Waspada.id, Kamis (13/11), DPRK Aceh Tamiang pada tanggal 11 Agustus 2025 menerbitkan Surat Nomor: 200.2/1599, Sifat: Penting, Hal: Usulan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang untuk menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor :1110/SDM.02.6-SD/04/2025 tanggal 26 Juni 2025 Perihal Penyampaian Salinan Keputsan KPU dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KIP Kabupaten aceh Tamiang, Provinsi Aceh Periode 2023-2028 agar DPRK Aceh Tamiang menyampaikan usulan PAW Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Periode 2023-2028 peringkat berikutnya/urutan 6 dari hasil uji kelayakan dan kepatutan yang masih memenuhi persyaratan sebagai calon anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang .
Selain itu, masih menurut penelusuran Waspada.id, DPRK Aceh Tamiang pada tanggal 11 Agustus 2025 menerbitkan surat pengantar Nomor: 200/2/1598 yang berisi usulan PAW Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028.

Kedua surat yang diterbitkan oleh DPRK Aceh Tamiang itu ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon yang ditujukan kepada Ketua KPU RI.
Berdasarkan dokumen hasil penelusuran Waspada.id, Kamis (13/11), terkesan ada dugaan KPU RI mengabaikan kedua surat yang diterbitkan oleh DPRK Aceh Tamiang, pasalnya, KPU RI pada tanggal 18 September 2025 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 813 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh Periode 2023-2028, tetapi surat keputusan KPU tidak mencantumkan kedua surat usulan dari DPRK Aceh Tamiang sebagai dasar konsideran pengambilan keputusan oleh KPU dalam menerbitkan SK Nomor 813 tahun 2025 tersebut.
Masih menurut data diperoleh Waspada.id, ironisnya KPU dalam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 813 tahun 2025 malahan mencomot masa silam yaitu Surat Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 10 tahun 2023 tentang penetapan calon terpilih dan cadangan anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028. Sedangkan surat keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor DPRK Aceh Tamiang pada tanggal 11 Agustus 2025 Nomor: 200.2/1599, dan surat DPRK Aceh Tamiang pada tanggal 11 Agustus 2025 Nomor: 200/2/1598 yang berisi usulan PAW Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028.

Parahnya lagi, KPU mengabaikan tentang surat gugatan dari Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti yang diberhentikan oleh DKPP dan KPU, padahal sebelumnya kuasa hukum Rita Afrianti, Hermansyah & Rekan pada tanggal 24 September 2025 sudah memasukkan sanggahan kepada KPU dan malahan sudah ada surat gugatan dari Rita Afrianti melalui kuasa hukum ke PTUN Jakarta, teregistrasi pada tanggal 11 Agustus 2025 di PTUN Jakarta dan sampai saat ini belum ada keputusan dari majelis hakim PTUN Jakarta yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Rita Afrianti ketika dikonfirmasi Waspada.id melalui telepon, Kamis (13/11), membenarkan dirinya melalui kuasa hukum memang ada mengajukan gugutan ke PTUN Jakarta karena dirinya diberhentikan oleh DKPP dan KPU .
“Sampai saat ini belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari PTUN Jakarta atas gugatan yang saya ajukan melalui kuasa hukum. Saya akan terus berjuang menempuh upaya hukum sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Rita Afrianti.
Sementara itu secara terpisah, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, ketika dikonfirmasi Waspada.id melalui telepon, Kamis (13/11), mengakui kedua surat terbaru yang diterbitkan DPRK Aceh Tamiang diabaikan oleh KPU dalam menerbitkan surat keputusan tentang PAW anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang.
“Saya tidak mengetahui mengapa surat dari DPRK Aceh Tamiang diabaikan oleh KPU dan tidak dijadikan konsideran oleh KPU dalam mngambil keputusan,” ujar Fadlon.
Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi kepada Waspada.id beberapa waktu lalu menyatakan enggan melakukan pelantikan PAW anggota KIP Aceh Tamiang jika belum ada putusan PTUN Jakarta yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap dan masih dalam sengketa gugatan di PTUN Jakarta, tentu sangat bahaya bagi saya melakukan pelantikan PAW anggota KIP Aceh Tamiang,” tegas Armia Pahmi seperti disiarkan Waspada.id beberapa waktu yang lalu.
Sampai berita ini dikirim ke Redaksi Waspada.id, belum berhasil untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari KPU Pusat tentang faktor penyebab diabaikannya surat dari DPRK Aceh Tamiang.(id93)












