Scroll Untuk Membaca

Aceh

KPU RI Sudah Terbitkan SK PAW Anggota KIP Aceh Tamiang

KPU RI Sudah Terbitkan SK PAW Anggota KIP Aceh Tamiang
Surat KIP Aceh ditujukan kepada Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tamiang. Waspada. Id/Muhammad Hanafiah
Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada.id): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penggantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Prio Sumbodo yang akan menggantikan Rita Afrianti

Berdasarkan catatan Waspada.id tentang data seleksi calon anggota KIP Aceh Tamiang Periode 2023-2028, Prio Sumbodo pada seleksi calon anggota KIP yang diselenggarakan oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang beberapa tahun yang lalu merupakan calon nomor urut enam atau cadangan yang masuk 10 besar seleksi calon anggota KIP Aceh Tamiang.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya pada Juni 2025 memberhentikan Ketua merangkap Anggota KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti yang dinyatakan melanggar kode etik.

Surat Keputusan KPU RI tentang Prio Sumbodo sebagai PAW Prio Sumbodo KIP Aceh Tamiang menggantikan Rita Afrianti. Waspada.id/Muhammad Hanafiah

Karena itu, DPRK Aceh Tamiang menerbitkan rekomendasi untuk Prio Sumbodo sebagai PAW terhadap Rita Afrianti yang diusulkan kepada KPU RI.

Selanjutnya, KPU RI menerbitkan SK untuk Prio Sumbodo sebagai PAW Rita Afrianti. SK KPU RI tersebut dikirim kepada KIP Aceh dan selanjutnya KIP Aceh mengirimkan surat ditujukan kepada Sekretaris KIP Aceh Tamiang dan tembusannya disampaikan kepada Ketua KIP Aceh Tamiang .

Ketua KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif ketika dikonfirmasi Waspada.id, Minggu (28/9) malam, membenarkan pihaknya sudah menerima SK KPU RI tentang Prio Sumbodo sebagai PAW menggantikan Rita Afrianti. “Ya memang benar sudah terbit SK dari KPU RI terkait hal tersebut,” tegas Arif.

Meskipun begitu, Arif mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bupati Aceh Tamiang yang punya kewenangan melantik Prio Sumbodo sebagai PAW anggota KIP Aceh Tamiang.

Bukti Perkara yang didaftarkan kuasa hukum Rita Afrianti di PTUN, Jakarta. Waspada.id/Muhammad Hanafiah

Sementara itu, Rita Afrianti tidak menerima diberhentikan DKPP, sehingga Rita Afrianti melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan di PTUN Jakarta. Sidang gugatan Rita Afrianti sedang berlangsung di PTUN Jakarta dengan agenda baru pemeriksaan saksi.

Rita Afrianti ketika dikonfirmasi Waspada.id melalui telepon, Minggu (28/9) malam, ternyata hand phonenya sedang tidak aktif, sehingga belum diperoleh tanggapannya terkait terbitnya SK KPU RI yang sudah menetapkan Prio Sumbodo untuk menggantikannya. (Id.93)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE