Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kritik TikTok Berujung Laporan, Anggota DPRK Aceh Tamiang Akhirnya Cabut Aduan

Kritik TikTok Berujung Laporan, Anggota DPRK Aceh Tamiang Akhirnya Cabut Aduan
Akun FB Muhammad Wira Pradipta yang bikin oknum anggota DPRK Aceh Tamiang gerah karena live tik tok dikritisi. Waspada.id/Muhammad Hanafiah
Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada.id): Oknum anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai PAN, Desi Amelia, mencabut laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Muhammad Wira Pradipta. Pencabutan laporan ini dilakukan setelah kasus tersebut viral dan menuai kecaman dari netizen.

Sebelumnya, Desi Amelia melaporkan Muhammad Wira Pradipta ke Polres Aceh Tamiang karena mengkritik video live TikTok yang ditayangkannya. Wira mengkritik konten live TikTok tersebut yang dinilai tidak relevan dengan tugas dan fungsi anggota dewan, serta menggunakan fasilitas negara di jam kerja untuk kepentingan pribadi.

Kritik tersebut kemudian berbuntut panjang, hingga Desi Amelia melaporkan akun Facebook Muhammad Wira Pradipta ke Polres Aceh Tamiang pada Senin (8/9). Namun, setelah kasus ini viral dan mendapat sorotan tajam dari netizen, Desi Amelia akhirnya mencabut laporannya pada Rabu (10/9) sore.

“Ya, sudah dicabut laporannya di Polres Aceh Tamiang pada Rabu (10/9) sore,” ungkap Muhammad Wira Pradipta kepada Waspada.id, Rabu (10/9) malam. Meski demikian, Wira tidak menjelaskan alasan pencabutan laporan tersebut.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH.MH, saat dikonfirmasi Waspada.id melalui telepon pada Kamis (11/9), menyarankan untuk mengkonfirmasi Kasat Reskrim terkait hal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Muhammad Rochli Hanafi, S. Tr. K, membenarkan pencabutan laporan tersebut melalui pesan WhatsApp pada Kamis (11/9). “Ya, benar sudah dicabut laporannya,” tegas Kasat Reskrim.(id.93)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE