Scroll Untuk Membaca

Aceh

KTNA Laporkan Ke Polisi Dugaan Penyebaran Fitnah

KTNA Laporkan Ke Polisi Dugaan Penyebaran Fitnah
Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada): Ketua Kontak Tani Andalan (KTNA) Aceh Tamiang, D.Yogi.S telah melaporkan dugaan menyebarkan fitnah terhadap dirinya dengan tuduhan mengambil uang sebesar Rp 25 juta dengan menjanjikan mendapat bantuan perahu boat.

Adapun laporan polisi tersebut yaitu terhadap Amril dengan nomor STTLP/B/5/I/2023/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh dengan dugaan menyebarkan fitnah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KTNA Laporkan Ke Polisi Dugaan Penyebaran Fitnah

IKLAN

“Kita sudah laporkan saudara Amril, pada Selasa, 25 Januari 2023 dengan dugaan sudah melakukan fitnah dengan cara menyebarkan berita tidak benar melalui media online bahwa KTNA telah mengambil uang sebesar Rp25 juta dengan iming-iming untuk mendapatkan perahu boat sesuai dengan surat somasi kuasa hukumnya beberapa hari lalu,” kata D.Yogi.S Ketua KTNA Aceh Tamiang didampingi kuasa hukumnya, Asra Fatner, Kamis, (26/1) di Karang Baru.

Menurut Yogi, dengan munculnya berita dan surat somasi dari kuasa Hukum Amril, Pengacara dan Konsultan Hukum, Sarwo Edi berdampak buruk bagi keluarga dan organisasi KTNA. .” Saya tidak mau nama KTNA Aceh Tamiang menjadi buruk dengan tuduhan yang tidak pernah KTNA lakukan, apalagi dengan mengambil uang dan menjanjikan perahu boat, yang bukan kewenangan KTNA dalam memberikan bantuan,”sebutnya.

Dijelaskannya, hingga saat ini kuasa hukum Amril yakni pengacara dan konsultan hukum, Sarwo Edi belum pernah ada berkomunikasi apapun terkait surat somasi yang telah dilayangkannya kepada KTNA. ”Saya sendiri tidak mengetahui persis, baik Amril sebagai klien maupun pengacara dan konsultan Hukum, Sarwo Edi sesuai dengan surat somasi,”sebut Yogi.

Yogi berharap, dengan laporan polisi yang telah dilakukan pihaknya akan mendapatkan perlindungan hukum serta dapat mengembalikan nama baik KTNA. ”Masalah ini sudah kita serahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti,”pungkas Yogi.

Sementara itu, Pengacara dan Konsultan Hukum, Sarwo Edi, ketika dikonfirmasi Wartawan melalui whatssap tidak banyak memberikan tanggapan terkait laporan polisi terhadap kliennya Amril. ”Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dan itu hak dari saudara Ketua KTNA.terimakasi….”tulis Sarwo Edi.(b15).

Teks foto : Ketua KTNA Aceh Tamiang,D.Yogi, didampingi kuasa hukumnya, Asra, Muhammad Yazid dan Amiruddin, Kamis, (26/1) di Karang Baru. (Waspada/Yusri)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE