BLANGPIDIE (Waspada): Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) Susoh, Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (14/11), mengadakan sosialisasi SK Dirjen Bimas Islam Nomor 564 tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf,
Kegiatan yang dikemas dalam Ngopi Literisasi Wakaf di Desa Rumah Dua Lapis, Kecamatanm Susoh hari itu, juga disosialisasikan SK Dirjen Bimas Islam Nomor 565 tahun 2022, tentang tata cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang.
Kepala KUA Susoh H Roni Haldi Lc, dalam kesempatan itu mengatakan, saat ini proses perwakafan di Kecamatan Susoh sudah berjalan secara dinamis. Hal ini dibuktikan setiap tahun ada peningkatan masyarakat, yang mengajukan proses perwakafan ke KUA Susoh. Sejauh ini katanya, program Kemenag dalam perwakafan dengan jemput bola layanan wakaf, mendapatkan nilai lebih dari masyarakat. “Dalam hal ini, kita butuh kerja sama Kepala Desa dan nadzir (pengelola wakaf), untuk merealisasikan program jemput bola ini,” ungkapnya.
Program inovasi KUA Susoh dalam wakaf yaitu Ngopi Literasi Wakaf. Tujuannya, sebagai upaya memberikan pemahaman tertib administrasi wakaf yang sudah online, sekaligus menumbuhkan semangat wakaf produktif di tengah masyarakat.
Pihaknya berharap, agar para nadzir dalam memproses perwakafan, mengacu pada SK Dirjen Bimas Islam Nomor 565 tahun 2022, terutama dalam blangko-blangko ikrar wakaf, akta ikrar wakaf dan pengesahan nadzir.
Hadir dalam kegiatan hari itu, para penghulu dan penyuluh KUA Susoh, Kepala Desa Rumah Dua Lapis, Pewakaf, Nadzir Desa Rumah Dua Lapis, para saksi dan tokoh masyarakat desa setempat.(b21)













