SINGKIL (Waspada.id): Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono SIK MH mendorong Lembaga MAA untuk melaksanakan peradilan adat dalam penyelesaian sengketa masyarakat di tingkat desa.
Dukungan tersebut juga disampaikan Wakil Bupati Aceh Singkil H Hamzah Sulaiman SH saat mengunjungi Kantor MAA Aceh Singkil di Desa Pasar Singkil, Rabu (24/9/2025).
Dalam pertemuan yang informal dan tanpa agenda resmi sebelumnya, kedatangan Kapolres disambut Ketua MAA Zakirun Pohan SAg MM, dengan menyerahkan sirih pepinangan sebagai ciri khas menyambut tamu terhormat sebagai tradisi adat dan budaya di Aceh Singkil.
Menyerahkan adat pepinangan kepada tamu adalah sebagai bentuk penghormatan dan ungkapan rasa syukur atas kedatangan tamu terhormat tersebut.
Dalam pertemuan itu, Ketua MAA Aceh Singkil H Zakirun Pohan memaparkan, niat awal ingin bersilaturahmi ke Polres Aceh Singkil, namun malah Kapolres yang langsung ingin hadir ke Kantor MAA Aceh Singkil.
“Dan Pak Wakil Bupati yang baru ditelfon pagi ini untuk dimohon kehadirannya, karena Kapolres akan hadir di Kantor MAA, justru langsung hadir tanpa bertanya ada agenda apa. Ini suatu bentuk penghormatan untuk kami MAA Aceh Singkil,” ucap Zakirun.
Dalam kesempatan itu Zakirun menyampaikan, bahwa rencananya ingin bersilaturahmi dengan Kapolres untuk agenda berkonsultasi terkait kesepakatan bersama (MoU) antara Kapolda Aceh, Gubernur Aceh dan MAA Aceh yang telah membuat kesepakatan bersama, dan ditandatangani bersama pada tahun 2012 terkait implementasi peradilan adat di Aceh.
Sebab mekanisme penyelesaian sengketa dengan Peradilan Adat ini telah diatur dalam UU Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), dan kemudian dikuatkan dengan Qanun Aceh.
Yang lebih spesifik diatur dalam Qanun Aceh Singkil Nomor.9 tahun 2008 pasal 13, 14 dan 15, yang mengatur bagaimana mekanisme peradilan adat itu, jenis kasus apa saja yang bisa diselesaikan semua sudah diatur dalam qanun tersebut.
Atas kesepakatan bersama tersebut, Ketua MAA mengusulkan kepada Kapolres untuk menyelesaikan persoalan hukum masyarakat di tingkat desa yang masuk dalam tindak pidana ringan (Tipiring) melaui peran peradilan adat.
Mulai dari perselisihan rumah tangga, pencurian ringan, hingga pelanggaran adat tentang pertanian dan hutan, semuanya dapat diselesaikan melalui musyawarah adat.
Ada 18 perkara ringan yang bisa diselesaikan lewat peradilan adat di tingkat desa ini sesuai Qanun Aceh No.9 tahun 2008. Dan siapa-siapa saja yang berhak mengadilinya serta yang berhak menjadi hakim semua sudah dijelaskan disitu.
“Yakni Imam, BPKamp atau Tuha Peut sebagai Hakim Ketua dan ada 3 Hakim anggota, kemudian ada unsur Sekretaris Desa selaku Panitera,” terang Zakirun.
“Kami harapkan dengan kehadiran Kapolres sebagai ahli hukum, ke depan bisa melakukan sosialisasi tentang peradilan adat kepada kepala desa yang masih banyak belum mengetahui karena pejabat baru,” ujarnya.
Sehingga, kata dia, hanya karena masalah kecil di warung kopi sampai berakhir ke balik jeruji dan mungkin dengan peradilan adat ini bisa meringan tugas Kepolisian juga.
“Kami dari MAA siap dipanggil hadir sebagai nara sumber untuk sosialisasi,” ucap Zakirun.
Menanggapi pemaparan Ketua MAA tersebut, Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono SIK MH dihadapan Wakil Bupati dan Lembaga MAA mengaku sangat mendukung untuk penerapan peradilan adat tersebut.
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 adalah tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur fungsi, tugas, wewenang, serta susunan dan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pemelihara keamanan dalam negeri. UU ini menetapkan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman serta penegakan hukum. Dan langkah penegakan hukum ini merupakan tindakan terakhir jìka tidak bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, adat maupun Restorative Justice (RJ).
Dalam tatanan Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (HARKAMTIBMAS) ada dua tindakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian, yakni preventif mengedepankan pencegahan langsung terhadap potensi masalah, dan preemtif yakni antisipatif dan strategis pada tahap perencanaan untuk mencegah terjadinya ancaman.
Sehingga dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Polri membutuhkan peran masyarakat terhadap penyelesaian beberapa permasalahan.
Seperti persoalan di Simpang Kanan adanya laporan perusahaan kepada masyarakat dengan dikenai denda Rp4.100.000 sementara ada penolakan dan meminta denda sampai Rp100 juta. Dan persoalan ini bisa diselesaikan dengan jalan perdamaian di desa.
Untuk itu saya sangat setuju dan mendorong penerapan peradilan adat ini di desa, ucap Kapolres.
“Apalagi saat ini kondisi tahanan di Rutan Singkil sudah beberapa kali di pindahkan ke Abdya, Meulaboh dan Aceh Jaya. Termasuk tahanan di Polres juga sudah penuh,” pungkas Kapolres
Sementara itu Wakil Bupati Aceh Singkil H Hamzah Sulaiman SH mengatakan, sejak tahun 2022 sampai 2023 semasa dirinya masih Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singkil, banyak perkara kecil yang seharusnya bisa diselesaikan di desa. Tapi sayangnya sampai berakhir di pengadilan.
Sehingga dengan terlibat langsung Kapolres dalam peradilan adat ini, kedepan akan banyak kepala desa yang hadir untuk menghadiri sosialisasi ini.
Kami mendukung jika Kepolisoan langsung turun tangan dalam penerepan peradilan adat ini dan ini pasti akan terlaksana.
Sementara terkait anggaran yang terbatas di MAA untuk melaksanakan kegiatan selama ini, Wabup Hamzah meminta agar MAA melaporkan kondisi anggarannya saat ini apakah sudah tertampung atau belum dalam APBK agar bisa dikawal untuk bisa melaksanakan tugasnya.
Sehingga tidak harus patungan sumbangan dengan anggota Lembaga untuk melaksanakan kegiatan seperti yang disampaikan Ketua MAA.
“Dan yang paling penting terkait 18 item perkara yang bisa diselesaikan dengan peradilan adat ini, kedepan tidak boleh mengadu kemana-mana lagi kecuali ke peradilan adat,” ucap Hamzah.
Di akhir pertemuan Ketua MAA H Zakirun Pohan didampingi Wabup H Hamzah Sulaiman SH menyerahkan copian Nota Kesepakatan Kapolda Aceh, Gubernur dan MAA Aceh, serta Qanun Aceh No 9 tahun 2025 dan Pergub No. 60 tahun 2013 kepada Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono SIK MH. (id.86)