Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kuota Calon PPPK Agara 294 Orang

Kuota Calon PPPK Agara 294 Orang
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agara Masudin. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada) : Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memberi kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada formasi tahun anggaran 2023, ini Pemkab Agara membuka pendaftaran untuk 294 calon PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agara Masudin kepada Waspada Kamis (21/9) mengatakan, pembukaan formasi penerimaan PPPK, ini sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2023.,

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kuota Calon PPPK Agara 294 Orang

IKLAN

Selain itu seleksi juga dilakukan sesuai dengan pengumuman bupati Aceh Tenggara Nomor: 800/555/2023 tentang pelaksanaan seleksi penerimaan calon PPPK. Untuk pengumuman seleksi pelaksanaan seleksi PPPK jabatan fungsional guru di Aceh Tenggara dijadwalkan mulai 19 September sampai 3 Oktober 2023. Kemudian, untuk pendaftaran mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023.

Adapun formasi fungsional yang dibuka pada seleksi tahun ini yakni, guru agama Islam 10 orang, guru agama Kristen enam orang, guru Bahasa Indonesia lima orang, guru Bahasa Inggris satu orang, guru Bimbingan Konseling 26 orang, guru IPA 2, guru IPS satu orang, guru kelas 110 orang, guru Matematika dua orang, guru Penjasorkes 46 orang, guru PPKN 12 orang, guru Prakarya Kewirausahaan satu orang, guru Seni Budaya 26 orang, dan guru TIK 46 orang.

Dalam kesempatan itu dia menegaskan, pihaknya menjamin semua tahapan akan dilakukan secara bersih, transparan dan akuntabel, serta tidak dipungut biaya apapun. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE