KUTACANE (Waspada): Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil membekuk dua tersangka kasus pembunuhan di Desa Bukitbintang Indah Kecamatan Leuser, Minggu (10/9) dalam waktu kurang dari 12 jam.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S. Ik, M. H melalui Kasatreskrim, Iptu Bagus Pribadi, SH didampingi Kasi Humas AKP Seniman kepada Waspada.id, Senin (11/9) melalui pers rilisnya mengatakan, pada hari Sabtu, (9/9) sekira pukul 20.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pembunuhan di Desa Bukitbintang Indah Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara.
“Tim Gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Agara langsung bergerak ke TKP. Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di Desa Lawe Desky Kec. Babul Makmur Kab. Aceh Tenggara pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut telah berhasil diamankan” terangnya.
Dikatakan, awal kejadian Sabtu, (9/9) pukul 11.00 WIB, ibu tersangka SM, 18, profesi sebagai petani warga Desa Bukitbintang Kecamatan Leuser sedang membersihkan rumput di samping rumah kemudian datang ibu korban Z, 27, petani, warga yang sama memarahi ibu tersangka dengan tujuan agar tidak menyentuh tanah tersebut karena masih sengketa, lalu ibu tersangka menyuruh tersangka untuk memanggil ayah tersangka HPM 47 di kedai kopi.
Setelah tersangka dan ayahnya tiba di rumah, tersangka sudah melihat korban dan ibunya berada di rumah tersangka dengan membawa pisau dan mengejar tersangka dan ayah tersangka.
Kemudian pada pukul 19.40 WIB, korban lewat lagi di depan rumah tersangka dengan cara bolak-balik menggeber-geber sepmornya dan membawa minyak bensin di dalam botol aqua dengan maksud ingin membakar rumah tersangka. Melihat hal tersebut, ayah tersangka yang sudah kesal dengan kelakuan korban keluar dari dalam rumahnya dan langsung mengambil kayu air kemudian memukul kepala korban hingga terjatuh.
Selanjutnya datang anak tersangka dari warung yang berjarak 20 meter, memukul korban dengan alat tojok sawit secara berulang-ulang dan juga menggunakan pisau belati secara berulang-ulang mengakibatkan korban meninggal Dunia di tempat. Korban dievakuasi oleh Polsek Babulmakmur ke puskesmas terdekat.
Mendapat Informasi tersebut Tim Gabungan Satreskrim dan Satintelkam langsung menuju TKP dan ternyata di TKP menemukan ayah pelaku dan kemudian mendapat info dari ayah pelaku bahwa anaknya sudah tidak ada lagi dan ternyata dari hasil CP dan informasi anak pelaku berada di Desa Lawe Desky Kecamatan Babulmakmur Kabupaten Aceh Tenggara. Tim langsung bergerak ke sana dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumah pamannya dengan alasan mengamankan diri.
Motif kedua tersangka untuk sementara ini dikarenakan kesal dengan kelakuan korban sedangkan kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang mengakibatkan kematian sesuai pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 jo pasal 170 jo pasal 55, 56 KUHP, dan kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tenggara, tambah Kasatreskrim. (cseh)
Baca juga: