PIDIE JAYA (Waspada): Pengadilan Negeri Meureudu memvonis empat kurir sabu lolos dari hukuman mati, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya akan melakukan banding.
Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad, melalui Kasi Pidum, Dedy Syahputra, kepada Waspada, Kamis (15/9) mengatakan, vonis empat terdakwa lebih ringan dari tuntukan JPU yaitu hukuman mati.
“Pengadilan memvonis dua terdakwa dengan penjara seumur hidup yaitu, J dan B, sedangkan dua terdakwa, F dan MA, dijatuhi hukuman penjara 19 tahun 3 bulan dengan denda 10 miliar subsider 3 bulan,” terangnya.
Terkait putusan pengadilan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya akan melakukan upaya hukum berikutnya (banding).
Terdakwa didakwakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Empat terdakwa kurir tersebut ditangkap Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di Kab. Pidie Jaya beberapa bulan lalu (Januari) dengan barang bukti 106 Kg barang bukti.(B23)
Foto: Terdakwa kurir sabu 106 Kg saat penyerahan dari BNN RI kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya beberapa waktu lalu. Waspada/Ist